Mamuju, Mesakada.com — Pemprov Sulbar memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026 ditambah dari sebelumnya 10 bulan menjadi 12 bulan.
Selain itu, Pemprov Sulbar memastikan gaji PPPK Penuh Waktu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13 tahun 2026 tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar, Mohammad Ali Chandra, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sulbar, Selasa (15/9/2026). Ali Chandra mengatakan, kepastian pembayaran gaji pegawai tersebut menyusul adanya penambahan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk belanja pegawai.
“Alhamdulillah setelah ada penambahan anggaran dari Kementerian Keuangan, kita ditambahkan untuk membayar gaji pegawai, maka kami akan segera melakukan perubahan Pergub yang memuat kembali pembayaran untuk Gaji 13 dan THR,” kata Ali Chandra.
Ia mengatakan, setelah perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) dilakukan, pembayaran THR dan Gaji ke-13 akan segera dituntaskan.
“Jadi Alhamdulillah setelah kami melakukan perubahan itu, seminggu setelah keluarnya keputusan itu selesai kami bayarkan,” ujarnya.
Tak hanya THR dan Gaji ke-13, Pemprov Sulbar juga menambah alokasi gaji PPPK Paruh Waktu dari 10 bulan menjadi 12 bulan penuh. Namun, penambahan tersebut harus dimasukkan dalam perubahan APBD 2026.
“Adanya penambahan bagi PPPK Paruh Waktu yang tadinya 10 bulan itu menjadi 12 bulan, tetapi harus masuk di perubahan (APBD-P),” jelasnya.
Sementara itu, pembayaran gaji PPPK Penuh Waktu telah berjalan. Pemprov Sulbar tidak perlu menunggu perubahan APBD karena ketersediaan anggaran pada pos tersebut masih mencukupi.
“Kemarin manajemen kas masih bisa, sehingga kami bisa membayarkan tanpa melalui perubahan untuk PPPK Penuh Waktu karena pos alokasinya masih cukup. Jadi untuk PPPK Penuh Waktu sudah dibayarkan, THR dan Gaji 13-nya bahkan sudah kami upload di media sosial kami,” ungkap Ali Chandra.
Ia menegaskan, seluruh hak gaji pegawai Pemprov Sulbar pada 2026 dipastikan aman, termasuk bagi PNS, PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
“Jadi untuk 2026 gaji pegawai baik PPPK Penuh Waktu, PNS, PPPK Paruh Waktu Insya Allah aman,” tegasnya.
Komitmen serupa juga disiapkan Pemprov Sulbar untuk tahun anggaran 2027. Pemerintah provinsi akan mengalokasikan gaji PPPK selama 12 bulan sekaligus menyiapkan THR dan Gaji ke-13.
“Kami tetap berkomitmen bahwa untuk gaji pegawai yang PPPK itu tetap kami alokasikan 12 bulan, Gaji 13-nya dengan THR-nya untuk 2027,” ujarnya.
Terkait isu bahwa gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu nantinya akan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN, Ali Chandra menanggapinya santai.
“Alhamdulillah ya, itu no problem,” katanya.
Menurutnya, sebelumnya terdapat persoalan terkait regulasi relaksasi belanja pegawai yang mengatur batas belanja pegawai sebesar 30 persen. Namun, persoalan tersebut kini telah dapat diatasi setelah adanya tambahan anggaran dari Kemenkeu.
“Sebenarnya belanja pegawai kita bisa, cuma karena ada regulasi relaksasi harus belanja pegawai 30 persen. Tapi saat ini Alhamdulillah sudah bisa kita atasi dengan adanya penambahan anggaran dari Menkeu kemarin,” jelasnya.
Meski anggaran telah tersedia, pembayaran THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pemberian THR bagi ASN. Setelah PP diterbitkan, Pemprov Sulbar akan segera memproses pencairannya karena anggaran telah disiapkan. (*)





