Campalagian, Mesakada.com — Aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terjadi di Dusun Parabaya, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Korban mengalami sejumlah luka robek di kedua tangannya.
Seorang pria berinisial IS (45), warga Dusun Parabaya, diamankan polisi setelah diduga menyerang Nahsan Sahabuddin (49) menggunakan sebilah parang, pada Selasa (15/9/2026) pukul 12.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres, Polman AKP Budi Adi mengatakan, peristiwa bermula ketika korban bersama dua orang rekannya datang ke Dusun Parabaya untuk mengambil foto sejumlah rumah. Korban dan kedua temannya saat itu memotret rumah seorang perempuan berinisial SADA yang merupakan tetangga pelaku. Mereka juga mengambil foto rumah mantan Kepala Desa, Rahim Sunusi.
Saat korban dan kedua rekannya mengambil foto, IS sedang duduk di teras rumahnya. Pelaku kemudian melihat aktivitas tersebut dan masuk ke dalam rumah. Tak lama berselang, pelaku keluar dari rumah sambil membawa sebilah parang.
Pelaku kemudian turun dan berjalan mendekati korban yang saat itu berada di sekitar lokasi. Melihat pelaku membawa parang, korban disebut sempat meminta ampun. Nahsan bahkan mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan kalimat dalam bahasa Mandar, “Da da ampung, ma ampungma.”
Namun, permintaan korban tidak dihiraukan. Pelaku kemudian mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai kedua tangannya beberapa kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada kedua tangan. Setelah itu, korban bersama salah seorang rekannya langsung berlari menyelamatkan diri. Pelaku disebut tidak melakukan pengejaran.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berdatangan dan mengamankan pelaku. Tidak lama kemudian, personel kepolisian bersama Danramil tiba di lokasi dan mengamankan IS beserta barang bukti ke Polsek Campalagian.
“Korban bersama dua orang temannya datang memotret rumah perempuan SADA yang merupakan tetangga pelaku, serta rumah mantan Kepala Desa, lelaki Rahim Sunusi,” jelas AKP Budi Adi.
Polisi menduga aksi tersebut berkaitan dengan persoalan tanah yang sebelumnya pernah terjadi antara pelaku dan korban. Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, korban sebelumnya pernah datang dan menyampaikan bahwa tanah di sekitar rumah pelaku, termasuk lokasi rumah yang ditempatinya bersama tetangganya, merupakan milik korban.
Pernyataan tersebut disebut membuat pelaku tidak terima. Pelaku bahkan mengaku pernah mendatangi rumah kontrakan korban di Wonomulyo untuk menanyakan persoalan tanah tersebut.
Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku mendapat perkataan yang dianggap sebagai hinaan. Peristiwa tersebut kemudian membuat pelaku sakit hati dan menyimpan dendam terhadap korban.
“Menurut pengakuan pelaku, akibat perkataan yang diterimanya tersebut, pelaku selalu menunggu kedatangan korban ke Desa Lapeo untuk membalasnya,” ungkap AKP Budi Adi.
Sementara itu, korban sempat mendapat penanganan medis di RS Pratama Wonomulyo. Karena kondisi lukanya, Nahsan kemudian dirujuk ke RSUD Hajjah Andi Depu Polewali untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Saat ini, IS bersama barang bukti telah diamankan di Ruang Sat Reskrim Polres Polman. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi untuk mendalami rangkaian kejadian serta memastikan konstruksi perkara.
Pihak keluarga korban, melalui istri Nahsan, juga telah membuat laporan resmi ke SPKT Polres Polman terkait kasus tersebut. Polisi masih mendalami motif, keterangan saksi, kondisi korban, serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (*)





