Ia mengungkapkan masyarakat disebut hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan dari satu hektare kebun sawit.
“Ini bukan sekadar tidak transparan, ini sudah masuk kategori ketidakadilan yang serius. Masyarakat tidak pernah tahu berapa hasil panen sebenarnya, berapa timbangan, semuanya tertutup,” lanjut Yusuf.
Kesaksian lain yang memperkuat klaim penggugat datang dari dua mantan pekerja PT WKSM, Bakri dan Herman, dalam sidang 28 April 2026. Bakri mengaku pernah ditugaskan mengukur batas wilayah perusahaan pada tahun 2012 hingga 2013.
“Pada tahun 2012 sampai 2013 saya mengukur batas-batas wilayah perusahaan, setelah Pak Herman selesai melakukan perintisan, dan itu atas perintah perusahaan,” ungkap Bakri.
Keduanya juga menyebut saat proses pengukuran dilakukan belum terdapat pembagian blok seperti yang ada saat ini.
“Waktu kami ukur, belum ada itu blok-blok seperti sekarang. Itu muncul belakangan setelah pembentukan,” kata Bakri.
Yang menjadi perhatian, kedua saksi tersebut mengaku mengetahui bahwa lokasi yang kini menjadi objek sengketa sejak awal dikenal sebagai lahan milik kelompok Pak Balo.
“Yang kita dengar itu, lokasi itu punyanya Pak Balo atau kelompoknya Pak Balo,” ujar saksi.
Mereka juga menyatakan bahwa lokasi yang disengketakan berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Yang kami tahu, 30,30,40 itu hanya dalam HGU. Sementara lokasi ini, setahu kami, di luar HGU,” jelas mereka.
Fakta yang lebih jauh mengenai hubungan kelompok Pak Balo dan perusahaan terungkap dalam sidang 19 Mei 2026 melalui kesaksian mantan Humas PT WKSM, Mahmud. Ia mengaku mengetahui langsung proses awal masuknya perusahaan ke wilayah Tobadak dan pembentukan pola kemitraan dengan masyarakat.
“Waktu itu kepala desa, H Aras Tammauni, kumpulkan kelompok tani di kantor desa, dimana dihadiri juga pimpinan perusahaan, camat dan kelompok tani,” ungkap Mahmud.
Menurut Mahmud, kelompok Pak Balo termasuk dalam daftar kelompok tani yang dipersiapkan untuk bermitra dengan perusahaan.
“Pak Aras kasih daftar sekitar 53 kelompok tani, termasuk kelompok Pak Balo ada di situ,” katanya.
Mahmud juga mengaku ikut dalam proses pengukuran lahan bersama perusahaan dan para penumbang.







