Mamuju, Mesakada.com – Pemprov Sulbar bersama DPRD Sulbar resmi menetapkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu 18 Juni.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menegaskan, bahwa dokumen RPJMD yang telah disahkan bukan lagi milik kepala daerah, tetapi milik seluruh masyarakat Sulbar.
“Hari ini kita tetapkan RPJMD Provinsi tahun 2025–2029. Ini bukan milik SDK-JSM, tapi sudah menjadi milik Provinsi Sulbar,” kata SDK dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa setelah disahkan menjadi Perda, RPJMD kini mengikat seluruh elemen pemerintahan, baik internal perangkat daerah maupun secara eksternal. Karena itu, seluruh OPD diminta bekerja serius dan fokus pada program prioritas.
“RPJMD ini sudah diperdakan, maka itu mengikat secara internal pemerintah daerah maupun secara eksternal. Jadi optimisme kita dalam menentukan target-target yang kita pasang dengan sangat optimis,” jelasnya.
Meskipun ada kemungkinan tidak semua target akan tercapai, SDK menegaskan bahwa kerja keras dan profesionalisme tetap menjadi komitmen utama dalam pelaksanaan program pembangunan selama lima tahun ke depan.
“Bisa saja tidak dicapai, akan tetapi ketika kita memasang optimisme yang tinggi dan tercapai, pasti kita puas,” ungkapnya, didampingi Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga.
Tak hanya itu, SDK secara khusus mewanti-wanti agar anggaran daerah disusun dengan prinsip efisiensi dan keberpihakan. Ia meminta OPD agar tidak membuat anggaran yang mubazir dan tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
“Jangan buat anggaran yang boros, yang tidak memiliki fungsi, dan tidak pro terhadap masyarakat Sulbar,” tandasnya. (*)







