PT Kulaka Jaya Perkasa Kantongi Izin 1.592 Hektar Tambang Pasir Laut di Pasangkayu

oleh

Mamuju, Mesakada.com – PT Kulaka Jaya Perkasa yang mengantongi izin lingkungan seluas 1.592 hektare melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar terkait kelanjutan pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk rencana penambangan pasir laut di Kabupaten Pasangkayu.

Koordinasi tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulbar, Ilham, pada Senin (3/8/2026). Pertemuan membahas berbagai aspek pengelolaan IUP, termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai regulasi pertambangan.

PT Kulaka Jaya Perkasa diketahui telah mengantongi izin lingkungan dengan luas wilayah 1.592 hektare. Area tersebut mencakup rencana penambangan pasir laut di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, serta Desa Lariang, Kecamatan Tikkeraya, Kabupaten Pasangkayu.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulbar, Ilham mengatakan, koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola pertambangan yang baik dan akuntabel di Sulawesi Barat. Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap perusahaan tambang menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ilham.

Selain membahas kelanjutan IUP, pertemuan juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap dokumen teknis serta pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagai bagian dari kewajiban perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.