Mamuju, Mesakada.com – Setelah empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), satu pelaku pengeroyokan di area SPBU Tapalang, Kabupaten Mamuju, pada beberapa bulan lalu akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay menjelaskan, penanganan perkara itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT Polresta Mamuju. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai DPO, yakni RA (30) dan MI (25).
“Selama kurang lebih empat bulan kedua tersangka menjadi buronan dan terus kami lakukan pengejaran serta pencarian secara intensif. Alhamdulillah, salah satu DPO atas nama Randi alias RA berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya, di rumah tantenya,” ujar Kompol Agustinus Pigay.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku usai peristiwa pengeroyokan dirinya bersama MI melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Tapalang untuk menghindari kejaran petugas.
Menurut pengakuan tersangka, selama berbulan-bulan keduanya bertahan di hutan. Namun memasuki bulan keempat, MI memutuskan turun untuk menemui istrinya di rumah sebelum kembali melarikan diri.
“Setelah turun dari hutan, MI diduga melarikan diri hingga ke Kalimantan. Sementara RA tetap menunggu rekannya dan akhirnya ikut keluar dari persembunyian,” jelasnya.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk melakukan penangkapan terhadap RA tanpa perlawanan. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi memastikan pengejaran terhadap DPO MI masih terus dilakukan. Polresta Mamuju juga mengimbau Muh. Irsyad alias ICCA agar segera menyerahkan diri serta meminta masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaannya. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kompol Agustinus Pigay menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti memburu setiap pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum.
“Sampai kapan pun seorang pelaku melarikan diri, tidak ada tempat yang aman dari proses penegakan hukum. Cepat atau lambat, kami akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya. (*)





