Pasangkayu, Mesakada.com — Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Mohammad Arasy, guru SMPN 3 Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, Senin (14/9/2026).
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan Bili Akhmad, sekitar pukul 10.00 WITA. Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Mohammad Arasy terhadap Kapolres Pasangkayu cq Kasat Reskrim Polres Pasangkayu cq Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Pasangkayu ditolak seluruhnya.
Meski demikian, kuasa hukum Mohammad Arasy, Tirtayasa Effendi, tetap mempersoalkan proses penetapan kliennya sebagai tersangka. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan tidak adanya tahapan penyelidikan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Advokat Pemohon menghormati putusan Hakim Tunggal Praperadilan Bili Akhmad. Namun, dalam persidangan kami mempersoalkan tahapan penanganan perkara, khususnya mengenai proses penyelidikan sebelum penetapan tersangka dan juga dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP,” ujar Tirtayasa.
Menurut Tirtayasa, persidangan menunjukkan adanya persoalan terkait tahapan penanganan perkara sebelum Mohammad Arasy ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut hal tersebut didukung alat bukti surat dari Termohon, penelitian berkas oleh pihak Pemohon serta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Tirtayasa juga menilai persoalan tersebut telah disampaikan secara tegas dalam persidangan dan meminta agar dicatat. Namun, menurutnya, hal itu tidak dimuat dalam amar maupun pertimbangan putusan hakim.
“Menurut kami, penetapan Pemohon Mohammad Arasy sebagai tersangka dilakukan tanpa didahului proses penyelidikan dan jelas melanggar aspek formil yang dirumuskan di dalam KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” katanya.
Selain tahapan penyelidikan, pihak Pemohon juga mempersoalkan pemenuhan alat bukti dalam penetapan tersangka. Kuasa hukum menilai persoalan tersebut menjadi bagian penting yang seharusnya dipertimbangkan dalam pemeriksaan praperadilan.
Pihak Pemohon juga menyoroti Termohon yang disebut tidak menghadirkan saksi dalam persidangan. Sementara itu, Mohammad Arasy melalui kuasa hukumnya menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.
Meski berbagai argumentasi tersebut diajukan, Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Pasangkayu akhirnya menyatakan permohonan Mohammad Arasy ditolak seluruhnya. Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Mohammad Arasy sebagai tersangka tetap berjalan, sementara kuasa hukumnya menyatakan tetap mempersoalkan aspek formil dalam penetapan tersangka tersebut. (*)






