Mamuju, Mesakada.com — Pemprov Sulbar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bakal mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk memastikan program tersebut berjalan optimal, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar melalui Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten melaksanakan rekonsiliasi perhitungan kebutuhan anggaran JKK dan JKM bagi PPPK Paruh Waktu pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKAD Sulbar itu dipimpin Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Abdul Kuddus, bersama tim.
Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kebutuhan anggaran perlindungan ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu telah dihitung secara tepat dan terakomodasi dalam dokumen penganggaran masing-masing OPD.
Tim melakukan pencocokan dan verifikasi data jumlah PPPK Paruh Waktu di setiap perangkat daerah dengan data perencanaan dan penganggaran yang telah disusun. Langkah ini dilakukan agar seluruh PPPK Paruh Waktu memperoleh hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menjamin perlindungan bagi pegawai, proses sinkronisasi data tersebut juga bertujuan meminimalisasi potensi kesalahan perhitungan anggaran serta mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Upaya itu sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dasar melalui pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan tepat sasaran.
Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, mengatakan rekonsiliasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak PPPK Paruh Waktu sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui rekonsiliasi ini dapat diketahui kebutuhan anggaran JKK dan JKM bagi PPPK Paruh Waktu telah terhitung secara akurat dan tersedia dalam APBD. Perlindungan bagi pegawai merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan rasa aman dan kepastian kepada seluruh aparatur yang menjalankan tugas pelayanan publik,” kata Ali Chandra.
Menurutnya, penyediaan anggaran JKK dan JKM menjadi langkah penting untuk memastikan PPPK Paruh Waktu mendapatkan perlindungan ketika mengalami risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah. (*)





