Mamuju, Mesakada.com — Pemkab Mamuju bakal menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) dengan cara mencicil pembayaran pajak ke Samsat Mamuju. Pembayaran pajak kendaraan itu sebagai bentuk kepatuhan Pemkab Mamuju sekaligus memberi contoh kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Komitmen tersebut mengemuka saat Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, menerima kunjungan Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Rosianah M. Nadir bersama Kepala Cabang PT Jasa Raharja Mamuju Rusmin dan tim di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas menjadi salah satu agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut. UPTD Pelayanan Pajak Mamuju berkoordinasi dengan Pemkab Mamuju terkait langkah-langkah penyelesaian kewajiban pajak kendaraan milik pemerintah daerah secara bertahap.
Selain membahas kendaraan dinas, pertemuan itu juga menindaklanjuti pelaksanaan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 389 Tahun 2026 tentang pemberian diskon dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, Rosianah M. Nadir juga meminta dukungan Pemkab Mamuju untuk memperkuat sosialisasi program pengampunan pajak kendaraan agar masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah.
Program tersebut meliputi diskon tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah sebesar 50 persen, pembebasan denda PKB tahun 2025 ke bawah sebesar 100 persen, diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen untuk kendaraan transmisi Non DC ke DC, serta pembebasan denda Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.
UPTD Pelayanan Pajak Mamuju turut mengusulkan pelaksanaan layanan Samsat Drive Thru di area Kantor Perpustakaan Kabupaten Mamuju guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan.
Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana menyambut baik berbagai langkah yang dilakukan Bapenda Sulbar, Samsat Mamuju, dan Jasa Raharja. Menurutnya, peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan daerah harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pertemuan tersebut juga membahas tindak lanjut kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam optimalisasi penerimaan Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur mengatakan program keringanan pajak kendaraan merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Program ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Kami berharap seluruh pemerintah kabupaten dapat mengambil peran aktif mendukung sosialisasi dan optimalisasi penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB karena hasilnya akan kembali ke daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” kata Wahab.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Samsat, dan Jasa Raharja menjadi kunci dalam membangun sistem pendapatan daerah yang lebih kuat dan berkelanjutan. (*)





