Mamuju, Mesakada.com — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Sulbar dipastikan tidak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Kondisi tersebut berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang anggaran gaji ke-13-nya telah tersedia dalam APBD Sulbar 2026.
Sekprov Sulbar, Junda Maulana mengatakan, anggaran gaji ke-13 yang telah dialokasikan pemerintah daerah saat ini hanya diperuntukkan bagi PNS.
“Gaji ke-13 PNS itu sepertinya bulan Juni ya. Itu anggarannya sudah ada di APBD 2026. Itu khusus PNS yang sudah teranggarkan,” kata Junda saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Menurut Junda, anggaran gaji ke-13 untuk PPPK memang tidak dimasukkan dalam perencanaan APBD tahun ini. Ia menyebut APBD hanya dilakukan satu kali penganggaran sehingga tidak tersedia alokasi tambahan untuk pembayaran tersebut.
“Tidak ada teranggarkan. Seperti kemarin, tidak teranggarkan dalam APBD. APBD kan satu kali penganggaran,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kondisi tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya ketika anggaran gaji ke-13 PPPK masih sempat diakomodasi pemerintah daerah. Namun, tekanan fiskal yang dihadapi Pemprov Sulbar membuat kebijakan itu tidak dapat dilanjutkan tahun ini.
“Gaji 13 tidak tertuang untuk PPPK. Kalau tahun lalu kayaknya teranggarkan. Memang karena kondisi fiskal daerah sekarang,” ungkapnya.
Junda menjelaskan, kondisi keuangan daerah saat ini cukup berat setelah adanya pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai Rp330 miliar.
“Tahun ini kan Rp330 miliar TKD yang dipotong. Tidak ada penambahan pemotongan lagi, tapi kita diperintahkan untuk melakukan pembatasan,” jelasnya.
Selain pemotongan TKD, pemerintah daerah juga menghadapi peningkatan biaya operasional akibat kenaikan harga minyak dunia yang berdampak pada penggunaan bahan bakar kendaraan dinas.
Karena itu, Pemprov Sulbar memilih melakukan pembatasan kegiatan sebagai langkah efisiensi anggaran dibanding memangkas program secara langsung.
“Kami belum melakukan pemotongan, tapi pembatasan kegiatan. Karena harga minyak naik, sedangkan operasional kendaraan juga banyak menggunakan bahan bakar minyak,” katanya.
Sebagai bagian dari langkah penghematan, Pemprov Sulbar juga memperpanjang kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi PPPK dan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi PNS.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan penggunaan listrik kantor serta biaya operasional kendaraan dinas.
“Dengan pelaksanaan WFA maupun WFH hari Jumat itu, diharapkan ada efisiensi penggunaan listrik dan pembatasan perjalanan kendaraan dinas,” tutur Junda.
Ia menambahkan, khusus pegawai yang menjalani WFH setiap Jumat, pemerintah melarang mereka meninggalkan Kota Mamuju selama kebijakan tersebut berlangsung. (*)





