Mamuju, Mesakada.com – Pemkab Mamuju tidak mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Tahun ini, THR hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan keterbatasan kemampuan anggaran daerah. Ia menyebutkan, pembiayaan THR bagi PPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“THR PPPK memang dibebankan ke pemerintah daerah. Sementara kemampuan anggaran pemerintah kabupaten juga terbatas. Jadi untuk THR PPPK di Kabupaten Mamuju memang tidak ada. THR yang tersedia hanya untuk ASN yang berstatus PNS,” kata Sutinah, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta prioritas belanja lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya mengelola anggaran secara optimal agar program pelayanan publik dan kebutuhan dasar pemerintahan dapat tetap berjalan dengan baik. (*)





