Mamasa, Mesakada.com — Aksi cepat aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mamasa membuahkan hasil. Seorang remaja berinisial R berhasil diringkus atas dugaan kasus pencurian ayam di Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Jumat (17/4/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Ansharullah, seorang pedagang ayam broiler yang mengaku mengalami kehilangan secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir.
Korban mulai curiga setelah mendapati jumlah ayam miliknya terus berkurang setiap minggu. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Mamasa segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa tujuh ekor ayam broiler.
Kapolsek Mamasa, IPTU Ana Yudi Hayato, mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa korban serta sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
“Pelaku sementara kami amankan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya dalam menjaga barang berharga dan lingkungan sekitar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolsek menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani setiap kasus secara profesional dan humanis, serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (iki)







