Polresta Mamuju Ungkap 30 Ton Pupuk Subsidi Dijual ke Perkebunan Sawit

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Polresta Mamuju mengungkap 5 kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi yang dijual dan disalurkan ke pemilik perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dan Pasangkayu. Dari kasus ini ada 5 orang dijadikan tersangka. 

Polisi juga mengamankan total sekitar 30 Ton pupuk subsidi dari lima tempat kejadian perkara (TKP). Pupuk yang seharusnya didistribusikan kepada kelompok tani tersebut justru dialihkan untuk memenuhi kebutuhan tanaman kelapa sawit.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, lima kasus tersebut melibatkan lima tersangka yang berperan sebagai pemilik maupun penanggung jawab pengiriman pupuk subsidi. Mereka ditangkap di lima TKP berbeda. 

“Di mana tanaman sawit ini bukan termasuk salah satu tanaman yang bisa di-support pupuk subsidi. Karena disparitas harga tinggi sehingga pemilik kebun ini berupaya mendapatkan pupuk subsidi yang seharusnya tidak bisa,” kata Kombes Pol Ferdyan, dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Kamis (10/9/2026).

Pada TKP pertama, polisi mengamankan sekitar 200 sak atau 10 ton pupuk subsidi dengan tersangka berinisial CR, warga asal Polewali Mandar (Polman). Pupuk tersebut rencananya dibawa kepada pemilik kebun sawit untuk digunakan menyuburkan tanaman. Dari kegiatan tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta dalam sekali pengiriman. Polisi menyebut pengiriman serupa telah dilakukan berulang kali.

“Keuntungan sekali berangkat Rp20 juta. Nilai yang cukup besar bilamana seminggu ada beberapa suplai. Ini sudah sering jalan,” ujarnya.

Terhadap tersangka pada kasus tersebut, polisi menerapkan Undang-Undang Darurat terkait tindak pidana ekonomi dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Berkas perkara tersebut kini telah memasuki tahap P21. 

Sementara pada TKP kedua, polisi menangkap tersangka berinisial LA, warga Pasangkayu. Sebanyak tiga mobil pikap yang mengangkut sekitar 7 ton pupuk subsidi diamankan polisi.

Pupuk tersebut dibawa ke lokasi perkebunan sawit di Pasangkayu. Dari penjualan pupuk subsidi itu, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta.

Pada TKP ketiga, tersangka berinisial SS, warga Polman, ditangkap dengan barang bukti satu mobil pikap yang mengangkut sekitar 2,5 ton atau 55 sak pupuk subsidi. Modus yang dilakukan SS disebut sama dengan kasus sebelumnya, yakni pupuk subsidi dialihkan untuk memenuhi kebutuhan perkebunan sawit. Keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per sak.

“Kalau pupuk langka harganya tinggi. Kalau petani kesulitan pupuk ini salah satu alasannya,” jelas Kombes Pol Ferdyan.

Pada TKP keempat, polisi menangkap tersangka berinisial JF di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Mamuju. Polisi mengamankan sekitar 10 ton pupuk subsidi yang hendak dibawa ke Pasangkayu untuk memenuhi permintaan perkebunan sawit.

Pengiriman tersebut disebut dilakukan secara rutin hingga sekitar dua kali dalam sebulan. Sedangkan pada TKP kelima, tersangka berinisial AM ditangkap di Desa Bunde, Sampaga, dengan barang bukti sekitar 3,5 ton pupuk subsidi yang juga hendak dibawa ke wilayah Mateng dan Pasangkayu.

“Semua pupuk dibawa ke Mateng dan Pasangkayu ke kebun sawit,” kata Kombes Pol Ferdyan.

Dari lima TKP tersebut, Polresta Mamuju mengamankan total 33 ton pupuk subsidi. Polisi menduga pupuk tersebut seharusnya disalurkan kepada kelompok tani, namun justru diperjualbelikan dan dialihkan ke perkebunan kelapa sawit.

Kombes Pol Ferdyan menegaskan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan praktik penyalahgunaan pupuk subsidi masih berlangsung dan melibatkan pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan ini masih berjalan dan kita perlakukan sama. Kita berharap tidak terjadi lagi penyalahgunaan pupuk subsidi,” tegasnya.

Polisi saat ini menitikberatkan penyidikan kepada pemilik atau penanggung jawab pupuk yang memiliki niat untuk menjualnya kepada pemilik kebun sawit. Sementara sopir yang hanya mengangkut pupuk atas perintah pemilik barang masih ditempatkan sebagai saksi.

“Total tersangka lima orang. Kita menitikberatkan ke penanggung jawab pemilik pupuk ini. Kalau pun ada sopir yang membantu mengangkut atas perintah pemilik pupuk, sopir tidak dijadikan tersangka, hanya saksi. Kita fokus ke pemilik barang yang memang punya niat untuk menjual ke pemilik sawit,” ungkapnya.

Kelima tersangka juga tidak dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk para pengecer atau pihak yang berkaitan dengan distribusi pupuk subsidi. 

Kombes Pol Ferdyan mengatakan, sebagian pihak yang terlibat dalam rantai distribusi disebut mengetahui adanya penyalahgunaan, sementara sebagian lainnya mengaku tidak mengetahuinya.

“Memang ada sebenarnya pupuk ini stoknya lebih harus dikembalikan di kabupaten. Ada juga beberapa yang barang bukti belum dikembalikan tapi sudah diambil pelaku. PPTS masih pengembangan, keterangan dari tersangka kita kembangkan ke pihak lain,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.