Mamuju, Mesakada.com – Polresta Mamuju membocorkan bakal mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, Kabupaten Mamuju. Pengumuman tersangka itu bakal dilakukan pekan depan
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penyidik memerlukan kehati-hatian dalam memproses persoalan ini. Polisi terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara sebelum mengumumkan para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Semoga pekan depan kita bisa tampilkan para tersangka,” kata Kombes Pol Ferdyan, di Mapolresta Mamuju, Jumat (12/6/2026).
Kombes Pol Ferdyan belum bersedia mengungkap identitas maupun jumlah tersangka yang akan dijerat. Menurutnya, proses penyidikan harus dilakukan secara hati-hati karena perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana khusus dan berkaitan dengan aspek lingkungan hidup.
“Karena ini masuk dalam pidana khusus, makanya kami perlu kelengkapan berkas dari dinas terkait,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari pengungkapan aktivitas tambang emas tanpa izin di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau. Dalam operasi tersebut, Polresta Mamuju menyita tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Kombes Pol Ferdyan mengungkapkan, penindakan itu merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas tambang yang telah beroperasi sejak awal Januari 2026. Selain melanggar aturan pertambangan, aktivitas tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan kawasan hutan lindung.
Penyidik kini terus mengumpulkan dokumen dan keterangan dari instansi terkait untuk memperkuat konstruksi hukum perkara sebelum menetapkan dan mengumumkan para tersangka kepada publik. Dengan perkembangan tersebut, pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kalumpang dan Bonehau diperkirakan memasuki babak baru dalam waktu dekat. (ajs)







