Mamuju, Mesakada.com — Tim Patmor Polresta Mamuju merespons laporan masyarakat terkait adanya pasangan yang bukan suami istri tinggal bersama dalam satu kamar kost di Kabupaten Mamuju, Selasa dini hari (17/2/2026).
Warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) merasa keberatan dan meminta petugas segera melakukan pengecekan serta pemeriksaan terhadap pasangan tersebut.
Kasat Samapta Polresta Mamuju, AKP Sirajuddin, membenarkan telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan identitas terhadap penghuni kamar kost tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan seorang laki-laki berinisial F (24), warga Simboro, bersama seorang perempuan berinisial H (23), beralamat di Kalimantan Utara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan klarifikasi awal, kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri berupa buku nikah maupun dokumen pernikahan lainnya. Keduanya juga mengakui telah menginap bersama selama beberapa hari,” ujar AKP Sirajuddin.
Selanjutnya, kedua orang tersebut diamankan ke Mapolresta Mamuju guna melakukan pendataan, pelatihan, serta pemanggilan pihak keluarga atau penanggung jawab.
“Kepada keduanya diberikan pelatihan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya serta tetap menjaga persetujuan umum di tengah masyarakat,” ungkapnya. (*)






