Mamuju, Mesakada.com — Pedagang hasil bumi di Mamuju, Yunus, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli kakao ke Polda Sulbar. Nilai kerugian yang dilaporkannya mencapai Rp 536 juta.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/24/III/2026/SPKT/POLDA Sulbar. Yunus membuat laporan pada 30 Maret 2026 terkait transaksi kakao yang disebut terjadi sekitar 10 Oktober 2025.
Dalam laporan itu, Yunus menyebut transaksi dilakukan dengan Martinus Tana yang disebut sebagai kepala cabang PT Sulawesi Central Com, perusahaan yang disebut berkedudukan di Kalukku, Mamuju.
Kakao milik Yunus disebut diambil dalam dua kali pemuatan. Pengambilan pertama sebanyak 8.300 kilogram dan kedua 7.543 kilogram. Total kakao yang telah diambil mencapai 15.843 kilogram atau sekitar 15,8 ton.
Namun, pembayaran atas kakao tersebut disebut belum diterima secara keseluruhan. Yunus mengaku masih mengalami kerugian sebesar Rp536.063.000.
Yunus mengatakan transaksi sebelumnya berjalan dengan pola pembayaran bertahap. Karena sebelumnya tidak bermasalah, pola tersebut kemudian dianggap biasa.
“Seharusnya tiga hari setelah pengambilan barang,” kata Yunus, Selasa (29/9/2026).
Menurut Yunus, saat pengambilan terakhir, pihak yang datang mengambil barang cukup lengkap. Mulai dari petugas timbang, quality control hingga kendaraan pengangkut telah disiapkan. Namun setelah barang diangkut, pembayaran disebut tidak kunjung dilunasi. Kondisi tersebut kemudian mendorong Yunus menempuh jalur hukum.
Dalam laporan polisi, Yunus juga mencantumkan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga eksemplar surat berharga, dokumen bukti transfer, kuitansi serta nota timbang. Dua orang juga tercatat sebagai saksi dalam laporan tersebut.
Yunus mengaku persoalan tersebut bermula setelah dirinya diperkenalkan dengan Martinus oleh pihak perusahaan. Menurut dia, Kristian dari pihak perusahaan datang ke tempatnya dan mengarahkan transaksi jual beli kakao melalui Martinus.
“Beliau mengatakan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan jual beli kakao, saya diarahkan untuk berhubungan dengan Martinus,” ujar Yunus.
Namun, dalam proses penanganan perkara, Yunus mengaku kemudian mendapat keterangan bahwa Martinus bukan karyawan perusahaan, melainkan mitra.
Yunus menilai status tersebut perlu mendapat kejelasan karena sebelumnya Martinus disebut sebagai orang kepercayaan perusahaan dalam menjalankan transaksi.
Hingga wawancara dilakukan, Yunus mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia juga mengaku masih menunggu kepastian proses hukum serta pengembalian kerugian yang dialaminya.
“Saya selaku korban merasa ragu dan bimbang, sekaligus cemas kapan uang saya bisa kembali,” katanya.
Yunus berharap kepolisian dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi kakao tersebut.
Ia menyebut barang yang diambil memiliki catatan yang cukup jelas, mulai dari tanggal pengambilan, volume barang, pihak yang mengambil, proses penimbangan hingga mobilisasi barang.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa mencari titiknya, berusaha mengungkap kasus ini agar kerugian korban itu bisa kembali,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, perkara yang dilaporkan Yunus dirujuk pada Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga berita ini disusun, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan dan belum ada penetapan tersangka berdasarkan keterangan Yunus. (*)





