Mamuju, Mesakada.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) berhasil membongkar jaringan peredaran obat ilegal jenis Triheksifenidil atau yang dikenal dengan sebutan Boje di Kabupaten Mamuju. Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 2.865 butir obat dan menangkap dua orang terduga pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulbar AKBP Tamam Hadi didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Ivan Wahyudi dan perwakilan Balai POM di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Senin (22/6/2026).
AKBP Tamam Hadi menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pria berinisial GS (22) dan J (38) di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Mamuju, Minggu (21/6/2026).
“Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan 64 butir Boje siap edar, uang hasil penjualan, telepon genggam, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas obat tersebut,” ujar AKBP Hadi.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian mengembangkan kasus dan menemukan gudang penyimpanan tersembunyi di kawasan BTN Masannang I, Kelurahan Karema. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan stok obat dalam jumlah besar.
“Di gudang tersebut kami mengamankan 2.801 butir Boje yang siap diedarkan. Jika digabung dengan barang bukti awal, total yang berhasil kami sita mencapai 2.865 butir,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, obat tersebut dijual dalam kemasan saset berisi empat butir dengan harga Rp20 ribu per saset atau sekitar Rp5 ribu hingga Rp8 ribu per butir, tergantung lokasi penjualan.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang diamankan setara dengan kebutuhan konsumsi 1.432 orang apabila digunakan sesuai dosis yang umum disalahgunakan di masyarakat. Karena itu, pengungkapan kasus ini dinilai berhasil mencegah potensi dampak kesehatan yang lebih luas akibat peredaran obat ilegal.
“Kami berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal. Ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat yang dapat merusak kesehatan,” tegas AKBP Hadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Polda Sulbar bersama Balai POM juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran obat atau makanan ilegal di lingkungannya.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari peredaran barang berbahaya,” pungkasnya. (*)







