Pasangkayu, Mesakada.com — Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menjatuhkan putusan tidak biasa dalam perkara pencurian kelapa sawit milik PT Letawa. Terdakwa Abdula I alias Tuo (45), seorang petani asal Desa Tawiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi hukuman dan langsung dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin (6/4/2026), oleh Majelis Hakim yang diketuai Maruly Agustinus Sinaga, dengan anggota Muhamad Yusuf Firdaus dan Anandy Satrio.
Dalam amar putusan Nomor 10/Pid.B/2026/PN Pky, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan. Meski demikian, majelis hakim memberikan pemaafan kepada terdakwa.
“Menyatakan Terdakwa Abdula I Alias Tuo Bin Alm. Ijo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta secara tidak sah memanen dan memungut Hasil Perkebunan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum dan ‘Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa’ putusan Nomor 10/Pid.B/2026/PN Pky tersebut,” kata Maruly Agustinus.
Kasus ini bermula pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, Abdula bersama kelompok yang dipimpin Neni melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin di area perkebunan PT Letawa, tepatnya di Blok 15/16 Afdeling Fanta, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Dalam kejadian tersebut, Abdula berhasil ditangkap, sementara anggota kelompok lainnya melarikan diri.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada Pasal 54 ayat (2) KUHAP dengan menilai aspek keadilan dan kemanusiaan. Hakim menilai kondisi pribadi terdakwa layak menjadi pertimbangan khusus.
Diketahui, Abdula memiliki keterbatasan berupa gangguan pendengaran dan harus menggunakan alat bantu dengar selama persidangan. Selain itu, ia juga merupakan tulang punggung keluarga dengan tanggungan istri dan empat anak tiri.
“Menimbang bahwa berdasarkan aspek riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi pelaku tindak pidana, Terdakwa memiliki keterbatasan yakni memiliki gangguan pendengaran yang terlihat selama persidangan berlangsung, di mana Terdakwa menggunakan alat bantu dengar yang disediakan,” bunyi amar putusan.
Secara ekonomi, kondisi terdakwa tergolong kurang mampu. Dalam kesehariannya, ia bekerja serabutan sebagai pemanen sawit dan kerap kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarga, bahkan terkadang harus memberi makan dengan nasi dan lauk sederhana.
Majelis hakim juga menilai peran terdakwa dalam kasus tersebut bukan sebagai pelaku utama. Ia hanya mengikuti perintah dari pimpinan kelompok, yakni Neni, yang hingga kini belum diproses hukum.
Usai putusan dibacakan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah selanjutnya.





