Mamuju, Mesakada.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemprov Sulbar Tahun 2025 dengan nilai temuan mencapai Rp 1,4 miliar. Meski demikian, Pemprov Sulbar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya.
Staf Ahli Bidang Keuangan BPK RI, Ahmad Adib Susilo, mengatakan opini WTP diberikan setelah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025. Menurutnya, opini tersebut menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan, meskipun masih terdapat sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti.
“Atas laporan keuangan di tahun 2025, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian ke 12 kali,” kata Agmad Adib, di DPRD Sulbar, Kamis (11/6/2026).
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kualitas hasil pekerjaan beton semen yang belum memenuhi ketentuan kontrak.
Atas pemeriksaan tersebut, BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan di Dinas PUPR sebesar Rp694 juta. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran pada sembilan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan BPBD senilai Rp780 juta.
BPK merekomendasikan agar Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menginstruksikan Kepala Dinas PUPR dan Kepala BPBD untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp780 juta ke kas daerah. BPK juga meminta agar potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp694 juta diperhitungkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
BPK juga menemukan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang tidak didukung transaksi sebenarnya. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp703,3 juta.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Gubernur Sulbar menginstruksikan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp703,3 juta dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Seluruh rekomendasi itu diharapkan segera ditindaklanjuti guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah di Sulbar.
Temuan lainnya berkaitan dengan penatausahaan aset tetap tanah dan utang pengadaan tanah yang dinilai belum akurat. Kondisi tersebut mengakibatkan pencatatan aset tanah di kawasan Bandara Tampa Padang belum menggambarkan jumlah yang sebenarnya serta menimbulkan risiko sengketa hukum, kehilangan aset, hingga potensi pembayaran ganda atau pembayaran yang tidak sesuai nilai utang pengadaan tanah.
Untuk persoalan tersebut, BPK merekomendasikan agar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan melakukan inventarisasi utang pengadaan tanah serta penguasaan dokumen tanah. Selain itu, pencatatan aset diminta dilakukan secara lebih lengkap dan akurat serta memperkuat pengamanan aset tetap yang berada pada pengguna barang. (ajs)







