Mamuju, Mesakada.com — Pemprov Sulbar menerima laporan terkait penemuan satu pulau baru di wilayah Kabupaten Mamuju. Pulau tersebut saat ini masih dalam proses penetapan nama resmi.
Informasi ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Penelaahan Perubahan Nama Rupabumi Unsur Pulau yang diikuti Biro Pemkesra Sulbar secara virtual melalui Zoom, Senin (20/4/2026).
Rapat tersebut membahas usulan perubahan nama rupabumi sekaligus penelaahan aspek teknis dan administratif wilayah di Sulawesi Barat. Salah satu poin penting yang mengemuka adalah laporan temuan pulau baru di perairan Mamuju.
Dalam forum itu, Pemprov Sulbar diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, serta dukungan data guna memastikan sinkronisasi penamaan unsur rupabumi sesuai standar nasional.
Kepala Biro Pemkesra Sulbar, Murdanil, menegaskan bahwa penataan nama rupabumi bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan kedaulatan data geospasial daerah.
“Ini bukan hanya soal penamaan, tetapi juga menyangkut identitas daerah dan perlindungan aset wilayah, apalagi dengan adanya temuan pulau baru yang perlu segera dilegalkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penelaahan ini menjadi langkah penting untuk memastikan ketepatan data geografis sekaligus menjaga tertib administrasi wilayah di Sulbar.
Sejalan dengan itu, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya akurasi data wilayah sebagai dasar perencanaan pembangunan. Menurutnya, seluruh wilayah, termasuk pulau-pulau kecil, harus terdata dengan baik agar program pemberdayaan masyarakat pesisir dan pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan efektif serta memiliki kepastian hukum.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemprov Sulbar berharap seluruh dokumen administrasi terkait perubahan nama rupabumi dan pencatatan pulau baru tersebut dapat segera dirampungkan.
Biro Pemkesra Setda Sulbar juga mengajak masyarakat untuk turut mengenali dan menjaga nama-nama rupabumi di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya melestarikan identitas dan kekayaan daerah. (*)







