Mamuju, Mesakada.com — Pemprov Sulbar secara bertahap mulai menjalankan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengembalikan 9 pejabat eselon III ke jabatan semula atau setara. Sembilan pejabat tersebut terdiri dari 8 pejabat yang sebelumnya nonjob dan satu pejabat yang menggantikan pejabat yang diberhentikan akibat terjerat narkoba.
Selain 9 pejabat eselon, Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) juga melantik 63 pejabat fungsional yang juga sebelumnya terdampak mutasi. Seluruh proses tersebut merupakan bagian dari upaya agar layanan ASN Pemprov Sulbar kembali dibuka oleh BKN.
“Semua yang kita lantik hari ini sudah melalui mekanisme dari BKN. Perteknya ada baru kita lantik, jadi Insya Allah tidak ada lagi masalah,” kata SDK, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, mutasi, rotasi, dan promosi merupakan hal yang wajar dalam dinamika birokrasi. Namun, SDK menegaskan pelantikan bukan berarti pejabat dapat merasa aman dari evaluasi. Pemerintah provinsi akan menilai kembali kinerja seluruh pejabat, termasuk pejabat eselon II.
“Januari Insya Allah kita pecah ulang, kita akan evaluasi jadi semua jabatan saya akan evaluasi termasuk jabatan Eselon II. Yang kinerjanya rendah dari kapasitas besar mungkin kita kasih kapasitas lebih kecil,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penempatan pejabat di lingkup Pemprov Sulbar akan terus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan capaian kinerja.
SDK mengingatkan jabatan merupakan amanah yang tidak melekat selamanya pada seseorang. Karena itu, setiap pejabat diminta membuktikan kapasitas melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
“Jadi organisasi itu kan dinamis, tumbuh terus ada yang pensiun ada juga memang beban kerjanya tidak mampu, itu bisa juga nonjob tapi hari ini kita perbaiki sistemnya. Ada persetujuan dari BKN, ada perteknya kita lantik,” jelasnya.
Melalui pelantikan tersebut, Pemprov Sulbar diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi sekaligus memastikan setiap jabatan diisi oleh aparatur yang mampu menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya. (*)






