Mamuju, Mesakada.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan dan Pembatasan Penggunaan HP di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dan pembentukan karakter peserta didik. Aturan tersebut juga bertujuan mencegah berbagai dampak negatif penggunaan gawai di lingkungan sekolah, sejalan dengan misi Pancadaya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, smartphone tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran. Namun, penggunaannya harus dibatasi agar tidak mengganggu proses belajar mengajar, kedisiplinan, serta perkembangan karakter siswa.
Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan handphone pada jam sekolah untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan jika menjadi bagian dari perencanaan pembelajaran, digunakan sebagai sumber belajar, serta atas izin dan pengawasan guru.
Guru dan tenaga kependidikan juga diminta menggunakan handphone secara profesional dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Sementara itu, kepala satuan pendidikan diberi kewenangan mengatur teknis pelaksanaan kebijakan sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah masing-masing.
Dalam SE tersebut ditegaskan, kepala sekolah bertanggung jawab menetapkan kebijakan internal terkait penggunaan smartphone, melakukan pengawasan, serta mengintegrasikan aturan itu ke dalam tata tertib sekolah.
Guru dan tenaga kependidikan berkewajiban mengawasi penggunaan handphone siswa serta memberikan edukasi literasi digital dan etika bermedia sosial.
Peran orang tua atau wali murid juga diharapkan aktif memantau penggunaan handphone anak di rumah, mengarahkan akses ke konten edukatif, serta menjalin komunikasi dengan pihak sekolah guna mencegah dampak negatif teknologi terhadap peserta didik.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara handphone, hingga sanksi disiplin lebih berat untuk pelanggaran berulang atau penggunaan yang berkaitan dengan tindakan kriminal seperti penyebaran konten asusila, judi online, maupun perundungan digital.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, dan fokus pada pembelajaran, sekaligus membentuk karakter siswa yang bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Mamuju pada 12 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat. (rls)





