Mamuju, Mesakada.com — Pemkab Mamuju menyiapkan solusi untuk tenaga kesehatan (nakes) PPPK yang terdampak pemberhentian, melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju, Sita Harit Ibrahim, menjelaskan bahwa setelah masa kontrak berakhir, para nakes PPPK memang tidak bisa lagi dipekerjakan karena SK tidak diterbitkan kembali.
Namun demikian, pemerintah daerah membuka peluang bagi mereka untuk tetap bekerja melalui mekanisme BLUD, setelah regulasi terkait tata laksana BLUD puskesmas disahkan.
“Solusi ke depan adalah memberi kesempatan sebagai pegawai BLUD setelah regulasi tentang tata laksana BLUD puskesmas disahkan,” ujarnya.
Dalam skema tersebut, tenaga kesehatan yang direkrut akan menerima gaji sesuai kemampuan keuangan puskesmas. Selain itu, mereka juga berpotensi mendapatkan tambahan jasa pelayanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati tentang BLUD.
“Digaji sesuai kemampuan puskesmas juga bisa mendapatkan jasa lain sesuai yang diatur di Perbup BLUD-nya,” jelasnya.
Ia berharap para tenaga kesehatan yang terdampak tetap dapat diberdayakan sesuai kompetensi masing-masing, baik melalui skema BLUD maupun peluang lain di sektor kesehatan.
“Harapan tentu agar mereka tetap bisa diberdayakan sesuai ilmunya di bidang-bidang lain secara mandiri, dan semoga mendapat kesempatan bila ada pengangkatan pegawai ke depan,” pungkasnya. (*)







