Pemkab Mamuju Genjot Sertifikasi Aset, 33 Ribu Lebih Sertifikat Telah Terbit

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Pemkab Mamuju menginginkan percepatan sertifikasi aset sebagai fokus utama dalam pelaksanaan Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju mencatat, program legalisasi aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menghasilkan 33.655 sertifikat sejak 2017 hingga 2025. Capaian ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu, penataan aset melalui redistribusi tanah juga telah merealisasikan 2.750 bidang pada periode 2020–2024, yang kemudian diperkuat melalui proses sertifikasi.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Abdul Rasyid, menyebut sertifikasi aset merupakan bagian krusial dalam reforma agraria karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Mamuju, Zano Rofijanto, menambahkan legalisasi aset tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi bagi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, secara khusus menekankan pentingnya percepatan sertifikasi aset daerah. Ia meminta seluruh dinas terkait segera melakukan pendataan dan menetapkan target aset yang akan disertifikatkan.

“Segera tentukan target aset yang akan disertifikatkan agar pendanaan bisa dihitung dan proses sertifikasi dapat dipercepat,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi aset sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah di daerah. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.