Mamuju, Mesakada.com – Pemprov Sulbar bersama pemerintah kabupaten mulai mendapat respons dari pemerintah pusat atas tiga usulan krusial terkait beban belanja pegawai dan keterbatasan fiskal daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) saat menghadiri Stakeholders’ Day Tahun 2026 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulbar di Aula Lantai 5 Gedung Keuangan Negara (GKN) Mamuju, Kamis, (30/4/2026).
Menurut SDK, rencana pemberlakuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dinilai cukup berat bagi daerah.
“Untuk 2027, kami sempat membuat sedikit ‘keributan’ agar mendapat perhatian dari Jakarta, khususnya terkait Pasal 146 UU HKPD. Karena bagaimanapun dihitung, kami belum bisa mencapai batas 30 persen belanja pegawai,” ujar SDK.
Ia menegaskan, tanpa kebijakan dari pemerintah pusat, daerah berpotensi terkena sanksi akibat tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut
“Kalau tidak ada relaksasi atau kebijakan lain, termasuk perubahan nomenklatur, maka daerah bisa terkena sanksi,” tambahnya.
Saat ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB tengah merumuskan langkah strategis untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah, Kementerian Keuangan, Mendagri, dan Menpan RB sudah mulai merumuskan langkah strategis agar sekitar 300 daerah tidak terkena sanksi akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1, khususnya Pasal 146,” ungkapnya. (*)






