Mamuju, Mesakada.com — Ombudsman Sulbar mengingatkan pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa di delapan desa di Kabupaten Mamuju berpotensi menghadapi krisis legitimasi apabila proses penentuan perwakilan pemilih tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kepala Ombudsman Sulbar, Fajar Sidiq, mengatakan secara regulasi mekanisme PAW kepala desa melalui musyawarah desa telah diatur dalam Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2017.
Meski demikian, sistem pemilih terbatas yang digunakan dalam PAW dinilai memiliki kerentanan terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas.
“Karena hak suara direduksi menjadi hanya segelintir orang, seperti unsur BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan unsur lainnya, proses penentuan siapa yang berhak mewakili masyarakat kerap menjadi ruang gelap,” kata Fajar.
Menurutnya, masyarakat dapat merasa kehilangan hak partisipasi apabila kriteria penetapan perwakilan tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Jika kriteria perwakilan tidak dijelaskan secara terbuka, masyarakat umum bisa merasa kehilangan hak partisipasinya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan krisis legitimasi terhadap kepala desa PAW yang terpilih,” ujarnya.
Selain persoalan legitimasi, Ombudsman juga mengidentifikasi sejumlah potensi maladministrasi selama tahapan PAW berlangsung. Potensi tersebut meliputi penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, pengabaian kewajiban pelayanan informasi publik hingga penyalahgunaan wewenang.
Fajar menjelaskan penyimpangan prosedur dapat terjadi apabila panitia tidak menjalankan tahapan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2017, termasuk dalam proses penetapan peserta musyawarah desa.
Sementara itu, konflik kepentingan berpotensi muncul apabila penjabat kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun panitia secara terbuka berpihak kepada salah satu calon atau memiliki hubungan tertentu dengan peserta pemilihan.
“Panitia juga tidak boleh menutup akses informasi terkait tahapan PAW, syarat pencalonan maupun daftar pemilih perwakilan. Semua harus dapat diakses masyarakat,” tegasnya.
Untuk menjamin objektivitas, Ombudsman mendorong panitia desa menyusun parameter yang jelas dan terukur dalam menentukan perwakilan dari setiap unsur masyarakat yang dilibatkan dalam musyawarah desa.
Selain itu, daftar pemilih perwakilan diminta diumumkan kepada publik sebelum pelaksanaan musyawarah desa agar masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan keberatan apabila terdapat nama yang dianggap tidak memenuhi syarat.
“Harus ada uji publik terhadap daftar pemilih perwakilan. Masyarakat perlu diberikan ruang untuk mengoreksi apabila ada peserta yang dianggap tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Fajar menambahkan, jumlah pemilih yang terbatas dalam mekanisme PAW juga berpotensi membuka ruang intervensi kelompok tertentu. Karena itu, panitia desa dan BPD diminta menjaga netralitas serta mengedepankan musyawarah mufakat dalam proses pemilihan.
Ombudsman juga mendorong adanya pakta integritas bagi panitia, calon, dan peserta musyawarah, serta pelibatan unsur pengawas seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pendamping desa sebagai pengamat independen.
Ia menegaskan masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PAW dapat melaporkannya ke Ombudsman Sulbar maupun menyampaikan keberatan kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju.
“Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan pelanggaran prosedur tidak perlu ragu melapor. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (fan)






