Mamuju, Mesakada.com – Sekprov Sulbar, Junda Maulana menegaskan Pemprov Sulbar tidak terlibat dalam proses penentuan calon wakil gubernur pengganti Alm. Salim S. Mengga. Menurutnya, seluruh tahapan pengisian jabatan tersebut merupakan mekanisme politik yang menjadi kewenangan partai pengusung.
Junda juga memastikan seluruh jajaran Pemprov Sulbar akan bersikap netral terhadap proses tersebut. Siapa pun yang nantinya terpilih sebagai Wakil Gubernur Sulbar akan menjadi pimpinan yang wajib didukung oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita sebagai pemerintah daerah, utamanya saya sebagai sekprov dan seluruh jajaran ke bawah, tidak memilih siapa pun. Wakil gubernur itu nantinya adalah pimpinan kami, atasan kami, sehingga siapa pun yang terpilih harus kita loyal. Kita serahkan sepenuhnya kepada mekanisme politik,” kata Junda, Senin (20/7/2026).
Junda menjelaskan, sesuai mekanisme, partai politik pengusung harus mengusulkan dua nama calon wakil gubernur kepada Gubernur Sulbar. Setelah menerima usulan tersebut, gubernur akan meneruskannya ke DPRD Sulbar untuk diproses lebih lanjut.
“Kalau Pemprov Sulbar ini kan menunggu. Mekanismenya partai politik pengusung mengusulkan dua nama kepada gubernur. Tidak boleh tiga, harus dua nama. Setelah itu gubernur memproses dan melanjutkan ke DPR,” sebutnya.
Ia mengatakan hingga kini Pemprov Sulbar belum menerima usulan nama dari partai pengusung. Karena itu, gubernur masih menunggu selesainya proses politik di internal koalisi pengusung.
“Kita tinggal menunggu. Karena ini proses politiknya di partai pengusung. Sampai sekarang belum ada nama-nama yang kita terima. Usulannya harus kolektif dan harus satu kesepakatan, yaitu dua nama,” ujarnya.
Junda menegaskan, keterlibatan Pemprov Sulbar hanya sebatas meneruskan usulan yang disampaikan gubernur berdasarkan rekomendasi partai pengusung kepada DPRD Sulbar. Pemprov Sulbar tidak memiliki kewenangan menentukan maupun memilih calon wakil gubernur.
“Tidak ada keterlibatan Pemprov dalam prosesnya. Semua proses politik. Provinsi hanya menyalurkan atau meneruskan usulan yang disampaikan oleh partai pengusung melalui gubernur,” jelasnya. (*)





