Mamuju, Mesakada.com – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Sulbar melakukan pengecekan produk pangan asal hewan yang diperdagangkan di Hypermart Mamuju. Pengecekan itu dilakukan guna memastikan standar keamanan pangan.
Jaminan tersebut diperkuat melalui surveilans Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang dilakukan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DTPHP Sulbar di Hypermart Mamuju, Senin (31/8/2026).
Tim auditor NKV memeriksa langsung penerapan higiene dan sanitasi, mulai dari pengelolaan produk hewan, fasilitas penyimpanan, kebersihan lingkungan hingga prosedur keamanan pangan.
Ketua Auditor NKV DTPHP Sulbar, drh. Stevany Maria, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan standar yang telah dipenuhi saat proses sertifikasi NKV tetap diterapkan secara konsisten.
“Surveilans ini bukan hanya pemeriksaan administratif, tetapi juga untuk memastikan penerapan higiene dan sanitasi benar-benar berjalan secara konsisten di lapangan. Kami ingin memastikan produk hewan yang sampai ke masyarakat tetap memenuhi persyaratan keamanan pangan,” ujar Stevany.
Ia mengatakan, surveilans juga menjadi bagian dari evaluasi dan pembinaan. Jika ditemukan kekurangan, pihaknya akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada unit usaha.
Kepala DTPHP Sulbar, Hamdani Hamdi, menegaskan pengawasan produk pangan asal hewan menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen.
“Keamanan pangan asal hewan merupakan bagian penting dalam perlindungan masyarakat. Karena itu, DTPHP Sulawesi Barat terus mendorong unit usaha produk hewan untuk memenuhi dan mempertahankan standar NKV sebagai bentuk jaminan bahwa produk yang beredar aman dan layak dikonsumsi masyarakat,” kata Hamdani.
Hamdani menegaskan, pengawasan tidak berhenti setelah unit usaha memperoleh sertifikat NKV. Surveilans dan pembinaan secara berkala tetap dilakukan untuk memastikan standar higiene dan sanitasi dipertahankan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020, surveilans terhadap pemegang NKV dilakukan sesuai level sertifikasinya. NKV Level 3 disurveilans setiap empat bulan, Level 2 setiap enam bulan, dan Level 1 setiap satu tahun.
“Harapan kami, seluruh pelaku usaha produk hewan di Sulawesi Barat dapat meningkatkan kepatuhan terhadap persyaratan NKV. Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memberikan perlindungan kepada konsumen,” pungkas Hamdani. (*)





