Mamuju, Mesakada.com – Jurnalis Muda Manakarra (JMM) menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dan DPR RI dalam menggodok aturan pemberlakuan royalti bagi karya jurnalistik melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi karya jurnalistik dari praktik pengambilan konten secara bebas oleh akun media sosial tanpa izin lalu dikomersialkan.
JMM menegaskan, dengan adanya aturan ini, platform digital maupun kreator konten tidak lagi bisa sembarangan menggunakan, mendistribusikan, atau merangkum berita dari perusahaan media tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak.
“Ini menjadi angin segar bagi industri media. Selama ini banyak konten jurnalistik yang diambil begitu saja tanpa izin, bahkan tanpa mencantumkan sumber yang jelas,” tertanda JMM dalam keterangan tertulisnya, di Mamuju, Kamis (30/4/2026).
Hal senada juga disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Ia menegaskan bahwa skema royalti karya jurnalistik harus dimasukkan dalam RUU Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi DPR RI.
Melalui revisi tersebut, platform media sosial dan kreator konten diwajibkan membayar royalti apabila menggunakan karya jurnalistik sebagai bahan konten mereka.
Tak hanya itu, pengembang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) juga diwajibkan memberikan kompensasi apabila menggunakan karya jurnalistik untuk pelatihan data maupun pengembangan sistem mereka.
JMM menilai, karya jurnalistik memiliki proses yang panjang dan terverifikasi, mulai dari peliputan, penulisan, hingga proses editorial. Hal ini berbeda dengan sebagian besar konten media sosial yang tidak melalui tahapan redaksional yang ketat.
“Produk jurnalistik itu punya nilai, ada proses dan tanggung jawab di dalamnya. Jadi sudah semestinya mendapat perlindungan hukum dan nilai ekonomi,” tegasnya.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, JMM mengakui bahwa disrupsi digital tidak bisa dihindari. Teknologi di satu sisi mempercepat arus informasi kepada masyarakat, namun di sisi lain juga harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi industri media.
Dengan adanya regulasi royalti ini, JMM berharap tercipta ekosistem digital yang lebih sehat, adil, dan menghargai karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang bernilai. (*)






