Mamuju, Mesakada.com – Selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, jadwal pembelajaran siswa diatur. Siswa bisa belajar dan menanamkan nilai keagamaan dari lingkungan keluarga.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
Surat itu menetapkan pola belajar yang lebih fleksibel dengan penekanan pada pembentukan karakter dan peningkatan nilai-nilai keagamaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat, Mithhar, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan siswa selama Ramadan.
“Pedoman Pembelajaran Bulan Ramadan ini disusun sebagai acuan bagi guru dan siswa, sekaligus menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran spiritual, moral, dan akademik siswa, serta memperkuat ikatan antara sekolah, siswa, dan masyarakat. Selamat berpuasa dan belajar,” ujar Mithhar, Selasa, 25 Februari.
Berdasarkan edaran tersebut, pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, siswa akan menjalani pembelajaran mandiri di rumah. Siswa Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian Islam.
Sementara itu, siswa non-Muslim didorong untuk mengikuti bimbingan rohani serta aktivitas keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
Mulai 6 hingga 25 Maret, siswa kembali belajar di sekolah dengan metode yang lebih berorientasi pada pembentukan karakter. Aktivitas dalam periode ini mencakup peningkatan iman dan takwa, penguatan akhlak, pengembangan kepemimpinan, serta kegiatan sosial.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, siswa akan menjalani libur sekolah pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Selama libur ini, mereka diharapkan dapat mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Kegiatan belajar mengajar akan kembali berlangsung normal mulai 9 April 2025.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para siswa dapat menjalani Ramadan dengan seimbang antara ibadah, pembelajaran, dan penguatan nilai-nilai sosial. (*)





