Mamuju, Mesakada.com – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), membuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tambahan penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa di Ballroom Andi Depu Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (5/3/2026).
Melalui program ini, Pemprov Sulbar memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp1 juta untuk kepala desa dan Rp500 ribu untuk sekretaris desa, kaur, serta kasi desa. BKK tersebut diberikan sebagai bentuk dorongan dan motivasi bagi aparat desa dalam membangun desa serta mendukung pelaksanaan program pemerintah provinsi di tingkat desa.
Program tambahan penghasilan ini juga menjadi wujud komitmen Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk meningkatkan semangat kerja perangkat desa demi pelayanan pemerintahan yang lebih baik.
Di hadapan ratusan kepala desa dan sekretaris desa yang hadir, Suhardi Duka menegaskan bahwa program tersebut merupakan janji kampanye pada Pemilihan Gubernur Sulbar 2024 lalu.
“Itu adalah janji kampanye saya bersama Pak Salim S. Mengga. Kalau saya terpilih, saya tambah penghasilan kepala desa Rp1 juta, sekretaris desa Rp500 ribu, serta kaur dan kasi desa. Itu janji kami dan sekarang kami tunaikan,” ujar Suhardi Duka.
Ia mengakui pada tahun 2025 lalu belum semua desa menerima tambahan penghasilan melalui program BKK. Namun pada tahun 2026 ini seluruh kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan tambahan penghasilan yang sama.
“Tidak ada lagi desa yang tidak kami berikan. Tahun 2026 ini semua akan kami berikan sesuai janji kampanye kami pada Pilgub Sulbar,” ungkapnya.
SDK berharap tambahan penghasilan tersebut dapat meningkatkan semangat kerja aparat desa sehingga kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
“Saya berharap di tangan saudara-saudara, desa bisa berkembang dan masyarakatnya semakin sejahtera. Walaupun kemampuan kita terbatas, tetapi dengan doa dan niat memimpin desa, tentu desa bisa menjadi lebih baik,” tutupnya.
Program tambahan penghasilan ini diketahui mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2024 juncto PP Nomor 47 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa kepala desa, sekretaris desa, kaur, dan kasi berhak memperoleh tambahan penghasilan di luar dana desa. (rls)






