Gaji 1.438 PPPK PW Guru SMA di Sulbar Dibayar Pakai Dana BOSP 2026 

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Pemerintah pusat mengabulkan permohonan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 untuk membayar gaji PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan di tingkat SMA/SMK di Sulawesi Barat (Sulbar).

Permohonan ini sebelumnya diajukan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permohonan tersebut bertujuan agar dana BOSP dapat digunakan membayar gaji 1.438 orang guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK paruh waktu yang tersebar di 147 SMA/SMK dan SLB di Sulbar, sehingga tidak terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2026.

“Sudah adami jawabannya pusat, sudah disetujui di awal April. Penggajian Maret sampai Desember 2026,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, Sjaifuddin, kepada Mesakada, Kamis (30/4/2026).

Sjaifuddin memaparkan, total dana BOSP di Sulbar tahun 2026 mencapai sekitar Rp 95 miliar untuk sekolah negeri dan swasta. Namun, khusus untuk sekolah negeri, anggarannya sebesar Rp 71 miliar.

Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK paruh waktu dari kalangan guru dan tenaga kependidikan mencapai Rp11,2 miliar.

Sjaifuddin menjelaskan, jawaban Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tertuang dalam surat sebagai tindak lanjut surat Gubernur Sulawesi Barat Nomor B-400.3.5.5/149/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 perihal Permohonan Relaksasi Penggunaan Dana BOSP TA 2026 untuk Pembiayaan Honor Guru dan Tenaga Kependidikan.

Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen dan informasi yang disampaikan, serta dengan mempertimbangkan kondisi fiskal Pemprov Sulbar, permohonan relaksasi penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan bagi ASN sebagaimana diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 dapat disetujui.

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka tersebut disertai sejumlah ketentuan, yakni penggunaan Dana BOSP untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN dan ASN sebagaimana diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 paling banyak 20 persen dari alokasi Dana BOS Reguler untuk satuan pendidikan negeri dan 40 persen untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Penggunaan Dana BOSP untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud berlaku maksimal sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan, serta menjamin tidak terjadi pengurangan layanan pendidikan.

Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat juga tetap diharapkan mengupayakan pemenuhan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta memastikan akuntabilitas pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) wilayah setempat. (ajs)

No More Posts Available.

No more pages to load.