Mamuju, Mesakada.com – Kajian akademik pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Mamuju mengusulkan enam kecamatan masuk dalam cakupan wilayah calon kota. Enam kecamatan tersebut yakni Mamuju, Simboro, Kalukku, Tapalang, Tapalang Barat, dan Kepulauan Balabalakang.
Usulan tersebut dipaparkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, Muhammad Jufri Badau, dalam rapat pembahasan percepatan pembentukan Kota Mamuju di Aula Kantor Bupati Mamuju, Rabu (17/6/2026).
Dalam pemaparannya, Jufri menjelaskan cakupan enam kecamatan tersebut telah memenuhi syarat minimal pembentukan kota sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 yang mensyaratkan sedikitnya empat kecamatan.
Selain aspek kewilayahan, kajian juga menyoroti kesiapan calon Kota Mamuju dari sisi ekonomi, keuangan daerah, hingga penataan ruang wilayah. Dokumen bertajuk DOB Kota Mamuju 2026: Masa Depan yang Tumbuh Bersama Alam itu menempatkan konsep pembangunan berkelanjutan sebagai salah satu landasan utama pembentukan kota.
Pengembangan wilayah perkotaan diarahkan pada kawasan pesisir dan koridor jalan arteri yang telah berkembang sebagai pusat aktivitas ekonomi dan pemerintahan. Sementara kawasan resapan air serta perbukitan di bagian timur tetap diproyeksikan sebagai kawasan lindung untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Kajian tersebut juga menyebut calon Kota Mamuju memenuhi sejumlah indikator utama pembentukan daerah baru, antara lain kemampuan ekonomi, potensi daerah, serta kemampuan keuangan daerah.
“Jadi hasil kajian akademik di tahun 2025 memang membahas pembentukan DOB. Jadi ada kota Mamuju dan kabupaten Mamuju. Tapi jangan sampai karena moratorium ini menghambat pembentukan kota Mamuju, kita bisa memberikan alternatif lain, selain ada DOB,” kata Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi.
Sutinah meyakini pemekaran akan membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) seiring bertambahnya aktivitas ekonomi dan investasi di wilayah perkotaan. Selain itu, dukungan masyarakat disebut menjadi salah satu dasar utama pengusulan Kota Mamuju.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa proses pembentukan daerah diawali dari aspirasi masyarakat, kemudian memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga rekomendasi pemerintah pusat. Kajian akademik yang telah rampung itu rencananya akan menjadi salah satu dokumen utama yang dibawa Pemkab Mamuju saat melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI pada 23 Juni mendatang.
Pembentukan Kota Mamuju saat ini masih menghadapi tantangan moratorium daerah otonom baru yang diberlakukan pemerintah pusat. Namun pemerintah daerah tetap melanjutkan berbagai upaya untuk memperjuangkan perubahan status wilayah tersebut. (*)





