Mamasa, Mesakada.com — Sengketa lahan di Desa Bakadisura, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa kembali dicarikan jalan tengah melalui musyawarah adat dan pemerintah desa. Meski berlangsung alot karena perbedaan silsilah keluarga yang menjadi dasar klaim kepemilikan, mediasi yang digelar Kamis (22/5/2026) itu akhirnya berjalan damai dengan kesepakatan pemberian waktu tambahan untuk pembuktian.
Mediasi digelar di Kantor Desa Bakadisura mulai pukul 10.00 WITA sebagai langkah penyelesaian konflik lahan antara dua pihak warga secara kekeluargaan, dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, serta unsur kepolisian.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Bakadisura, Soleman, bersama perangkat desa, Kepala Desa Tabang Barat Yusuf, Kepala Desa Kalama Mujur, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta keluarga dari kedua pihak yang bersengketa.
Dari unsur kepolisian, hadir personel Polsek Pana yakni Aipda Hasan Basri selaku Ps. Kanit Reskrim, Briptu Adrianto Daen selaku Bhabinkamtibmas, serta Briptu Muh Al Arqam dari Subsektor Tabang Polsek Pana.
Sengketa lahan melibatkan Pampang Minanga sebagai pihak penggugat dan Tadius sebagai pihak tergugat, yang keduanya merupakan warga Dusun Patottong, Desa Bakadisura. Persoalan ini berkaitan dengan lahan lumbung atau alang yang sebelumnya pernah ditempati oleh keluarga penggugat.
Dalam proses musyawarah, kedua belah pihak pada prinsipnya menerima hasil pembahasan yang disampaikan. Namun, perbedaan pendapat masih terjadi terkait silsilah keturunan yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan.
Perdebatan tersebut berkaitan dengan keterkaitan nama Ambe Ullun dan Nenek Bonggalayuk yang masih dipersoalkan asal-usul dan hubungannya oleh kedua pihak.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah desa bersama tokoh adat memberikan waktu selama satu minggu kepada kedua belah pihak untuk mengumpulkan dan menghadirkan bukti tambahan terkait silsilah keluarga yang menjadi inti persoalan sengketa.
Mediasi berakhir pada pukul 14.00 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah desa berharap penyelesaian dapat terus ditempuh melalui jalur musyawarah agar tidak menimbulkan konflik lanjutan di tengah masyarakat. (*)





