Mamasa, Mesakada.com – DPRD Mamasa meminta penyelesaian segera terhadap dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh PNM Unit Mamasa. Salah satu tuntutan utama yang disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah menghapus nama para korban dari daftar debitur yang tercatat di sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pimpinan RDP, Reski Masran, mengatakan para korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menjadi nasabah PNM. Namun, nama mereka diduga dicatut menggunakan dokumen pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga.
“Kesimpulan rapat, tuntutan utama dari teman-teman GMNI adalah korban pencatutan nama harus dipulihkan haknya. Nama mereka harus dihapus dari daftar OJK karena mereka tidak pernah mengetahui atau menyetujui menjadi nasabah salah satu program pembiayaan PNM,” kata Reski.
Ia menyebut, berdasarkan laporan yang diterima DPRD dan GMNI Mamasa, hingga saat ini terdapat 31 orang yang diduga menjadi korban pencatutan identitas.
“Jumlah korban sementara yang kami terima sebanyak 31 orang. Pihak PNM juga sudah berjanji akan menyelesaikan tuntutan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.
RDP yang digelar Senin (29/6/2026) merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang sempat ditunda karena pihak PNM Unit Mamasa tidak hadir. Pada pertemuan kali ini, perwakilan PNM hadir didampingi Kepala BRI Cabang Mamasa.
Dalam rapat tersebut, warga yang didampingi GMNI Cabang Mamasa mengaku dirugikan karena identitas mereka diduga digunakan tanpa persetujuan untuk kepentingan pembiayaan.
Sementara itu, pihak PNM menyatakan belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat. Pernyataan tersebut memicu protes dari sejumlah warga yang mengaku telah berulang kali mendatangi kantor PNM Mamasa untuk menyampaikan keluhan, namun tidak memperoleh tanggapan.
Usai RDP, perwakilan PNM enggan memberikan keterangan kepada awak media. Bahkan, salah seorang paralegal yang mendampingi PNM Makassar meminta jurnalis untuk tidak terus merekam saat hendak melakukan wawancara. (*)





