Mamuju, Mesakada.com – Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Arsal Aras, merespons kebijakan batasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Ia menyebut, kondisi keuangan daerah saat ini membuat aturan tersebut sulit diterapkan dalam waktu dekat.
Arsal mengungkapkan, bahwa berdasarkan data yang dibuka bersama, seluruh daerah di Sulbar, yakni enam kabupaten dan satu provinsi, memiliki persentase belanja pegawai di kisaran 40 hingga 50 persen.
“Saat ini memang ada 6 kabupaten dan ada 1 provinsi, kami membuka data tadi dan melihat rentan belanja pegawai itu di angka 40–50 persen sehingga ketika melihat undang-undang harus 30 persen di tahun 2027 maka tidak ada yang ketemu,” kata Arsal, di Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (9/4/2026.
Ia menegaskan, pemerintah daerah sepakat dengan Gubernur Sulbar untuk tidak melakukan langkah ekstrem seperti pengurangan pegawai, baik PPPK maupun ASN.
“Kami bersepakat dengan Pak Gubernur untuk tidak melakukan pengurangan-pengurangan termasuk angka PPPK kita, apalagi ASN kita,” tegasnya.
Sebagai solusi, Arsal menyampaikan tiga poin utama yang akan diusulkan ke pemerintah pusat. Pertama, penundaan pemberlakuan Undang-Undang HKPD yang sedianya mulai berlaku penuh pada 2027.
“Nah beberapa solusi yang kami sampaikan, pertama adalah kami ingin menyampaikan ke pemerintah pusat untuk pertama mengusulkan terkait dengan penundaan undang-undang itu yang harusnya berlaku di 2027, paling tidak kita tunda berlakunya mungkin 5 tahun ke depan,” jelasnya.
Kedua, perubahan nomenklatur anggaran, di mana sebagian komponen belanja pegawai dapat dialihkan ke belanja barang dan jasa sehingga tidak lagi membebani persentase belanja pegawai.
“Itu yang pertama, yang kedua kita ingin bahwa ada perubahan nomenklatur, bisa jadi ini masuk ke belanja barang dan jasa sehingga tidak akan mempengaruhi belanja pegawai kita,” lanjutnya.
Ketiga, penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang menurutnya menjadi salah satu faktor utama meningkatnya rasio belanja pegawai dalam dua tahun terakhir.
“Kemudian yang berikut yang akan kita usulkan adalah terkait dengan penambahan TKD, jadi salah satu penyebab belanja pegawai itu naik itu disebabkan karena TKD dua tahun terakhir ini mengalami pengurangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kenaikan persentase belanja pegawai bukan disebabkan oleh penambahan jumlah pegawai, melainkan karena berkurangnya transfer dana dari pusat.
“Kami tidak ada penambahan pegawai tapi belanja pegawainya naik terus dua tahun terakhir, kenapa? karena pengurangan transfer daerah,” katanya.
Menurutnya, jika alokasi TKD kembali ditingkatkan atau tidak mengalami pemotongan seperti saat ini, maka target batas belanja pegawai 30 persen masih memungkinkan untuk dicapai.
“Nah kalau transfer daerah ditambah atau tidak dipotong-potong seperti sekarang ini saya pikir angka 30 persen itu akan ketemu. Nah tiga poin ini yang insyaallah akan kami sampaikan ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (ajs)







