Bupati Mamuju Tidak Perpanjang Kontrak PPPK Imbas Aturan Belanja Pegawai

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 menjadi tantangan serius bagi semua pemerintah daerah, termasuk Pemkab Mamuju.

Kondisi ini bahkan memaksa Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi mengambil langkah berat, termasuk tidak memperpanjang kontrak sebagian PPPK mulai April serta sudah meniadakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS.

Sutinah mengungkapkan, sebelum adanya pengurangan akibat efisiensi dari pemerintah pusat, belanja pegawai Mamuju berada di kisaran 37 hingga 38 persen. Namun setelah transfer pusat ke daerah berkurang, persentasenya melonjak hingga 48 persen.

“Sehingga karena 2027 mau tidak mau harus dilaksanakan batasan 30 persen, kalau tidak dilaksanakan tidak akan turun anggaran,” kata Sutinah, saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).

Kondisi itu berdampak langsung pada kebijakan internal daerah. Sutinah menyebut, dirinya terpaksa mengambil keputusan yang tidak mengenakkan bagi ASN, khususnya PPPK.

“Sehingga saya harus mengambil kebijakan yang sangat tidak mengenakkan untuk saya dan PNS, terutama PPPK,” katanya.

Padahal, lanjutnya, keberadaan PPPK sangat dibutuhkan, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan. Namun karena aturan tersebut, semua komponen seperti gaji PNS, gaji PPPK, dan TPP masuk dalam kategori belanja pegawai yang dibatasi.

“Gaji PPPK, gaji PNS dan TPP itu masuk belanja pegawai. Saya kurangi PPPK, saya tidak perpanjang kontraknya masih belum 30 persen. Saya hilangkan TPP belum juga 30 persen. Sekarang kita di angka 36 persen,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, Pemkab Mamuju saat ini tidak menerima ASN pindahan dari daerah lain karena tingginya beban belanja pegawai.

“Banyak ASN mau pindah ke Mamuju tapi saya tidak terima karena belanja pegawai kita sudah banyak,” ujarnya.

Untuk menurunkan persentase belanja pegawai, perlu pengurangan anggaran yang tidak sedikit.

“Untuk menurunkan 1 persen belanja pegawai itu perlu anggaran Rp10 miliar. Jadi 36 persen artinya Rp 60 miliar harus dikurangi untuk bisa di posisi 30 persen,” jelasnya.

Karena itu, langkah efisiensi terus dilakukan, termasuk menghentikan kontrak PPPK. “PPPK ini (sebagian) bulan 4 sudah kita tidak perpanjang kontraknya,” katanya.

Meski demikian, ia mengajak seluruh ASN tetap bekerja maksimal dalam melayani masyarakat meski tanpa TPP.

“Walaupun TPP sudah tidak ada, tapi teman-teman ASN tetap semangat untuk masuk kerja, melaksanakan tugas seperti biasa dalam melayani masyarakat,” pesannya.

Saat ini, meski berbagai langkah telah diambil, belanja pegawai Mamuju masih berada di angka 36 persen. Pemkab Mamuju pun terus mencari solusi agar bisa memenuhi ketentuan undang-undang.

“Sehingga ini menjadi PR kami, pemerintah kabupaten, untuk bagaimana mencarikan solusi, sehingga belanja pegawai kita sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, ada di angka 30 persen,” ujarnya.

Ia berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk menunda atau mengkaji ulang aturan tersebut, mengingat kondisi daerah yang masih sangat bergantung pada transfer pusat serta kebutuhan tenaga di sektor vital.

“Kita berdoa bersama, mudah-mudahan undang-undang ini bisa diundur berlakunya. Kalau diundur atau dikaji ulang tidak diberlakukan, insya Allah TPP berlaku lagi,” tuturnya.

Menurutnya, jika kebijakan ini tetap diberlakukan tanpa penyesuaian, maka sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan bisa terdampak.

“Kita juga mau mengurangi, di lain sisi kebutuhan pegawai kita itu masih sangat kurang, terutama kesehatan dan guru. Karena sekolah-sekolah banyak yang akan berkurang apabila PPPK ini kita tidak lanjutkan lagi,” pungkasnya. (ajs)

mk

No More Posts Available.

No more pages to load.