Ada Temuan Perjalanan Dinas Hingga Masalah Pembayaran Lahan Bandara, BPK Tetap Beri WTP Pemprov Sulbar

oleh -926 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com — Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, Pemprov Sulbar masih meninggalkan sejumlah persoalan.

Puluhan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, belum ditindaklanjuti secara optimal.

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Di antaranya, pengeluaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Sulbar yang tak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan proyek infrastruktur, serta pembelian tanah untuk Bandara Tampa Padang tanpa dokumen pendukung yang memadai.

Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD senilai Rp 1,75 miliar. Anggaran itu telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp1,25 miliar. Masih ada sekira Rp 500 juta belum dikembalikan.

BPK juga mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek jalan, irigasi, jaringan, serta gedung dan bangunan senilai total Rp 271 juta. Sementara pada proyek pembebasan lahan untuk Bandara Tampa Padang, pemerintah dinilai tidak menggunakan daftar nominatif dan peta bidang sebagaimana mestinya.

“BPK merekomendasikan Gubernur Sulbar agar memantau pengembalian dana perjalanan dinas yang belum sesuai, membentuk kelompok kerja untuk menyusun dokumen tanah Bandara Tampa Padang dan memerintahkan OPD terkait menyetorkan kembali kelebihan pembayaran senilai Rp 271 juta ke kas daerah,” kata Edward, di DPRD Sulbar, Rabu 11 Juni.

Lebih memprihatinkan, lanjut Edward, adalah rendahnya tingkat penyelesaian atas tindak lanjut rekomendasi BPK. Hingga Desember 2024, dari 1.590 rekomendasi, sebanyak 57 belum ditindaklanjuti, dan 474 lainnya tindak lanjutnya belum sesuai. Dengan demikian, capaian penyelesaian baru di angka 66,61 persen, masih jauh dari standar nasional 75 persen.

“Kami mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima,” tegas Edward.

Meskipun menyampaikan selamat atas opini WTP yang diraih untuk ke-11 kalinya, Edward menegaskan pentingnya Pemprov Sulbar menjadikan hasil pemeriksaan sebagai alat evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan.

Ia berharap DPRD Sulbar serta pemangku kepentingan turut mengawasi pelaksanaan rekomendasi, demi transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah yang lebih baik. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.