Mamuju, Mesakada.com — Sebanyak 337 tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Mamuju terancam diberhentikan secara bertahap sesuai masa berlaku Surat Keputusan (SK) masing-masing.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju, Sita Harit Ibrahim, membenarkan kebijakan tersebut. Ia menyebut penghentian dilakukan mengikuti masa kontrak yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Ya, nakes PPPK diberhentikan secara bertahap sesuai masa SK pengangkatan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi besar mengganggu pelayanan kesehatan, terutama di puskesmas. Pasalnya, para nakes tersebut selama ini telah memiliki tugas masing-masing dan belum tentu dapat segera digantikan.
“Pelayanan akan sangat terganggu karena pada umumnya mereka sudah mempunyai tugas masing-masing dan tidak segera tempat mereka dapat diganti,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah kontrak berakhir, para tenaga kesehatan tersebut tidak dapat lagi dipekerjakan karena SK PPPK tidak diperpanjang atau diterbitkan kembali.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kualitas layanan kesehatan masyarakat, khususnya di fasilitas layanan tingkat pertama yang sangat bergantung pada keberadaan tenaga kesehatan tersebut. (*)





