Mamasa, Mesakada.com – Warga Desa Salurano, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa, kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana aktivasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano. Mereka mengklaim Pemkab Mamasa memaksakan pengoperasian TPA tersebut.
Salah seorang warga, Taufik Rama Wijaya mengatakan, TPA Salurano dibangun sejak 2010 dan belum pernah difungsikan karena lokasinya dinilai terlalu dekat dengan permukiman, persawahan, dan sumber mata air. Olehnya, penolakan masyarakat telah berlangsung sejak pemerintah mulai berencana mengaktifkan TPA tersebut pada November 2025.
Menurutnya, kekhawatiran warga muncul karena keberadaan TPA dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, bau, serta gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
“TPA itu dibangun sejak 2010 tetapi tidak pernah diaktivasi karena lokasinya sangat dekat dengan sawah, sumber mata air, dan permukiman warga di Salurano maupun Malabo,” kata Taufik, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, penolalan terus disuarakan masyarakat sejak beberapa hari lalu. Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Malabo dan Salurano sudah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Mamasa pada Rabu (22/7/2026). Namun, massa mengaku kecewa lantaran Bupati Mamasa, Welem Sambolangi tidak menemui para demonstran untuk mendengarkan tuntutan mereka.
Sehari berselang, kata Taufik, Pemkab Mamasa tetap berupaya mengaktifkan TPA dengan mengerahkan aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP ke lokasi. Warga mengklaim langkah tersebut dilakukan untuk memaksa masyarakat menerima pengoperasian TPA meski penolakan telah disampaikan sejak awal.
Dalam proses itu, warga juga mengklaim terjadi tindakan represif. Mereka menuding sebuah truk sampah menabrak warga yang berusaha menghalangi kendaraan memasuki area TPA sehingga menyebabkan beberapa orang mengalami luka-luka.
Selain menolak aktivasi TPA, warga juga mempertanyakan proses penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang diklaim telah dimiliki pemerintah daerah. Menurut Taufik, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam penyusunannya.
Padahal, lanjut dia, sejak November 2025 sebanyak 220 warga telah menandatangani petisi penolakan aktivasi TPA Salurano. Petisi tersebut telah disampaikan kepada Bupati Mamasa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Warga juga menilai lokasi TPA tidak memenuhi ketentuan teknis terkait jarak dengan kawasan permukiman. Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang menurut mereka mengatur perlunya mempertimbangkan jarak aman TPA terhadap permukiman dan aspek perlindungan lingkungan.
Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Malabo dan Salurano mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa membatalkan aktivasi TPA Salurano dan mencari lokasi alternatif yang dinilai lebih layak serta tidak berdampak terhadap kehidupan masyarakat. (*)





