TPA Salurano Mamasa Ditolak Warga, Pemkab Mamasa Diminta Pikirkan Dampak

oleh

Mamasa, Mesakada.com – Warga yang bermukim di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano, Kabupaten Mamasa, kembali menyatakan penolakan terhadap rencana aktivasi TPA tersebut. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa menghentikan sementara rencana pengoperasian hingga seluruh proses administrasi dan lingkungan dinilai dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.

Salah seorang warga, Taufik mengatakan, lokasi TPA berada sekitar 300 meter dari permukiman warga. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan dampak terhadap kesehatan masyarakat, kenyamanan lingkungan, serta potensi pencemaran air akibat rembesan sampah.

“Kami masyarakat yang bermukim di sekitar TPA Salurano kembali menegaskan penolakan terhadap rencana aktivasi TPA Salurano. Lokasinya hanya sekitar 300 meter dari permukiman warga sehingga kami khawatir akan berdampak terhadap kesehatan, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat,” kata Taufik, Jumat (17/7/2026).

Ia juga mengaku khawatir air limbah dari TPA dapat mencemari sungai yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai sumber air untuk mengairi sawah dan mendukung aktivitas pertanian. Menurutnya, jika pencemaran terjadi, maka lingkungan dan mata pencaharian masyarakat berpotensi terdampak.

Selain itu, warga mempertanyakan pernyataan Pemkab Mamasa yang menyebut TPA Salurano telah mengantongi Dokumen Persetujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Mereka menduga proses penyusunan dokumen tersebut tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.

“Faktanya, masyarakat yang sejak awal menyatakan penolakan tidak pernah diundang, dimintai pendapat ataupun dilibatkan dalam proses penyusunan maupun pemeriksaan DPLH,” ujarnya.

Taufik merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur adanya pelibatan masyarakat dalam pemeriksaan DPLH, termasuk masyarakat yang terdampak langsung, pemerhati lingkungan, serta masyarakat yang terpengaruh oleh keputusan terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Atas dasar itu, warga mendesak Pemkab Mamasa menghentikan sementara aktivasi TPA Salurano hingga seluruh proses dinilai telah sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta dokumen DPLH dibuka kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui proses penyusunannya, hasil kajian lingkungan, serta bentuk pelibatan masyarakat yang telah dilakukan.

Meski menolak aktivasi TPA di lokasi tersebut, warga menegaskan tidak menolak upaya pengelolaan sampah. Mereka menyatakan mendukung pengelolaan sampah yang baik, sepanjang memperhatikan keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.