Mamuju, Mesakada.com — Tambang emas ilegal di Kecamatan Bonehau, diperkirakan menghasilkan omzet Rp 300 juta dalam waktu 15 hari pekerjaan. Estimasi itu didapatkan dari keterangan pekerja tembang emas ilegal.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan mengungkap, estimasi keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bonehau berdasarkan keterangan para pekerja di lokasi tambang.
“Jadi di situ kurang lebih 4 gram emas didapatkan dari 1 jam beroperasi. Satu jam menghasilkan 4 gram. Jika diestimasi penambangan dilakukan 4 sampai 5 jam, bisa saja pendapatannya berdasarkan keterangan pekerja di sana mencapai 15 sampai 20 gram,” kata Kombes Pol Ferdyan, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, apabila dikonversi ke nilai rupiah dengan harga emas sekitar Rp 2juta hingga Rp 2,5 juta per gram, maka hasil tambang tersebut bernilai cukup besar.
“Kalau dikonversi ke rupiah, 1 gram
itu sekitar Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Kalau rata-rata pendapatan 10 gram saja, berarti sekitar Rp 20 juta per hari. Dikalikan 15 hari, bisa mencapai Rp 300 juta,” jelasnya.
Menurutnya, angka tersebut merupakan estimasi perhitungan sementara berdasarkan pengakuan pekerja tambang yang diamankan di lokasi.
Sebelumnya, Polresta Mamuju kembali mengungkap praktik tambang emas ilegal di Kecamatan Bonehau. Tambang emas ilegal itu terungkap berkat informasi dari masyarakat. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian atau rangkaian pengungkapan kasus tambang ilegal yang sebelumnya juga diungkap di Kecamatan Kalumpang. (ajs)






