Sulbar Usulkan Tiga Solusi ke Pusat Atasi Batasan Belanja Pegawai

oleh
Gubernur, Suhardi Duka (SDK)

Mamuju, Mesakada.com – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), tak bisa menyembunyikan tekanan yang dihadapi pemerintah daerah di Sulbar terkait kebijakan batasan belanja pegawai sebesar 30 persen.

Bersama enam kabupaten di Sulbar, Pemprov mengusulkan tiga solusi strategis kepada pemerintah pusat agar kondisi keuangan daerah tetap terkendali tanpa harus mengorbankan PPPK dan tunjangan ASN.

Tiga solusi yang diusulkan tersebut yakni penundaan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), perubahan nomenklatur anggaran, serta penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang sempat mengalami pemotongan dalam dua tahun terakhir.

Namun, SDK menegaskan, jika ketiga solusi tersebut tidak diakomodasi oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah di Indonesia, khususnya enam kabupaten di Sulbar, akan berada dalam posisi sulit.

“Tiga solusi itu tidak ada yang diambil oleh pemerintah pusat maka enam kabupaten tidak bisa berbuat apa-apa karena belanja pegawainya ada yang 38 persen ada yang 40 persen. Walaupun semua PPPK dipecat atau diberhentikan belum cukup juga. Belum cukup,” kata SDK, di Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, bahkan jika langkah ekstrem seperti pemberhentian seluruh PPPK dilakukan, hal tersebut belum mampu menurunkan persentase belanja pegawai secara signifikan.

“Kalau saya di provinsi mungkin TPP yang hilang, apakah sudah cukup ya saya tidak tahu, tapi masih tinggi. Tapi kalau bupati TPP-nya juga sudah tidak ada, maka pensiunkan pegawainya sebagian yang tua-tua dipensiunkan,” lanjutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.