Makassar, Mesakada.com – Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menghadiri Rapat Koordinasi dan Supervisi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan di Pulau Sulawesi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Hotel Almadera Makassar, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Rakor ini bertujuan memperkuat pembinaan, pengawasan, serta percepatan penyelesaian batas administrasi wilayah di daerah.
Rapat koordinasi diikuti perwakilan pemerintah daerah se-Pulau Sulawesi dan menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelesaian batas administrasi kecamatan dan kelurahan secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Murdanil menegaskan bahwa penegasan batas wilayah memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan, kepastian hukum, efektivitas pelayanan publik, hingga mencegah potensi sengketa antarwilayah. Menurutnya, hal tersebut juga menjadi perhatian serius Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
“Penegasan batas wilayah merupakan aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, koordinasi dan supervisi dari pemerintah pusat sangat penting agar seluruh proses penetapan batas dapat berjalan sesuai regulasi dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Murdanil.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian batas wilayah melalui koordinasi aktif bersama pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat.
“Kami berharap melalui forum ini terbangun kesamaan persepsi dan langkah strategis dalam percepatan penyelesaian batas kecamatan dan kelurahan, khususnya di wilayah Sulawesi. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih tertib, efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan sinergi pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam mendukung penyelesaian batas administrasi wilayah sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional dan berkepastian hukum. (rls)







