Sidang Korupsi Dana Desa Rp 484 Juta di Mamuju Dipantau Komisi Yudisial

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan melakukan pemantauan langsung sidang dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tanambuah, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, di Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (6/5/2026).

Pemantauan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses persidangan perkara yang menyeret terdakwa MN selaku Kepala Desa Tanambuah.

Perkara dugaan korupsi tersebut diketahui menyebabkan kerugian negara sebesar Rp484.347.240 dan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Asisten Penghubung KY Sulsel, Yusuf Nurdin, mengatakan pihaknya hadir secara langsung di ruang sidang sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya persidangan.

“Pemantauan sidang ini untuk memastikan bahwa tidak terjadi dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” ujar Yusuf Nurdin, dikutip dari keterngannya.

Dalam pemantauan itu, tim Penghubung KY Sulsel melakukan pencatatan dan perekaman terhadap jalannya sidang guna mendokumentasikan proses persidangan secara menyeluruh.

Yusuf menjelaskan, pemantauan dilakukan atas inisiatif Penghubung KY Sulsel karena perkara tersebut dinilai menyita perhatian publik. Selain mengakibatkan kerugian negara, kasus dugaan korupsi dana desa itu juga berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan dana desa yang berdampak pada masyarakat luas,” katanya.

Komisi Yudisial melalui Penghubung KY Sulsel menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas peradilan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.