Mamuju, Mesakada.com — Persidangan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Mamuju, Selasa, 19 Mei 2026. Sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait awal masuknya perusahaan, pola kerja sama dengan kelompok tani, hingga status lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Salah satu saksi, Mahmud, mantan Humas PT WKSM yang bekerja sejak 2012 hingga 2023, menjelaskan bahwa saat perusahaan mulai masuk ke wilayah tersebut pada 2012, pemerintah desa mengumpulkan kelompok tani di Kantor Desa Tobadak untuk membahas rencana kerja sama dengan perusahaan.
“Waktu itu kepala desa, H Aras Tammauni, kumpulkan kelompok tani di kantor desa, dihadiri juga pimpinan perusahaan, camat dan kelompok tani,” ungkap Mahmud di hadapan majelis hakim.
Menurut Mahmud, dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai pembagian lahan masyarakat ke dalam pola kebun inti dan plasma. Ia menyebut sekitar 10 persen lahan kelompok tani dimasukkan ke kawasan inti perusahaan.
Mahmud menjelaskan, kebun inti merupakan kawasan yang sepenuhnya dikelola perusahaan, mulai dari perawatan, pemanenan, pengangkutan hingga hasil penjualan sawit menjadi milik perusahaan. Sementara sisanya dikelola melalui pola plasma, yakni kerja sama antara perusahaan dan kelompok tani dengan sistem pembagian hasil.
“Kalau plasma, hasilnya dibagi. Setahu saya 30 persen untuk kelompok tani dan 70 persen untuk perusahaan karena perusahaan yang merawat,” ujarnya.
Ia juga menyebut objek sengketa yang kini diperkarakan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sedangkan kawasan inti perusahaan berada dalam wilayah HGU.
Mahmud turut membenarkan bahwa objek sengketa tersebut merupakan hasil tumbangan milik Pak Balo bersama anaknya, Rambalangi.
“Yang saya tahu itu tumbangan Pak Balo dan anaknya Rambalangi,” katanya.
Ia mengaku ikut hadir saat proses pengukuran lahan dilakukan pada 2012 bersama pihak perusahaan dan para penumbang.
“Waktu pengukuran saya hadir bersama penumbang dan pihak perusahaan. Kami keliling ukur lokasi itu,” jelasnya.
Menurut Mahmud, pengukuran dilakukan berdasarkan daftar kelompok tani yang menjadi mitra perusahaan dan diserahkan pemerintah desa kepadanya untuk menghubungi kelompok tani yang akan bermitra dengan PT WKSM.
“Pak Aras kasih daftar sekitar 53 kelompok tani, termasuk kelompok Pak Balo ada di situ,” ungkapnya.
Dari hasil pengukuran tersebut, luas lahan kelompok Pak Balo disebut mencapai sekitar 500 hektare.
“Kurang lebih sekitar 500 hektare hasil pengukuran waktu itu bersama kelompok tani Pak Balo,” katanya.
Mahmud menjelaskan proses pengukuran berlangsung sekitar satu minggu. Saat diperlihatkan peta milik PT WKSM di ruang sidang, ia menerangkan tanda warna dalam peta tersebut.
“Kalau hijau itu inti perusahaan, kalau kuning itu plasma,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa kelompok tani Pak Balo yang terdaftar atas nama Bamba Mamase tercatat sebagai kelompok tani yang bekerja sama dengan perusahaan.
Selain menjelaskan pola kerja sama, Mahmud menyinggung persoalan pembagian hasil yang menurutnya kerap dipersoalkan masyarakat.
“Yang saya dengar menjadi persoalan itu kadang satu hektare kelompok tani cuma dapat sekitar Rp50 ribu per bulan,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah masyarakat memilih mengambil kembali lahannya karena merasa pembagian hasil tidak sesuai dan tidak transparan.
“Sudah banyak masyarakat ambil kembali tanahnya karena tidak setuju pembagiannya,” katanya.
Ia juga menyebut ketika masyarakat melakukan penolakan dan berhenti bermitra dengan perusahaan serta memanen sawit di lahan yang diklaim sebagai milik sendiri, mereka kerap dianggap melakukan pencurian.
“Kalau masyarakat panen sendiri karena tidak terima pembagian, kadang dianggap mencuri,” ujarnya.
Mahmud menilai persoalan tersebut muncul karena pengelolaan kebun tidak berjalan baik.
“Kadang perusahaan panen sendiri, tidak rawat baik kebun sawit, tapi tetap lakukan pemotongan persen,” katanya.
Dalam keterangannya, Mahmud kembali menjelaskan bahwa pertemuan awal kerja sama dihadiri pihak perusahaan, camat, kepala desa serta sekitar 53 kelompok tani.
“Pak Aras tanya ke kelompok tani apakah setuju 10 persen masuk inti perusahaan, dan waktu itu mereka setuju,” katanya.
Sementara itu, saksi dari pihak tergugat yang kini menjabat Asisten Kemitraan Plasma PT WKSM mengaku mulai bekerja pada 2023 dan tidak mengetahui sejarah awal lokasi sengketa tersebut.
“Saya tidak tahu sejarah awal lokasi Pak Balo,” ujarnya saat ditanyai kuasa hukum tergugat.
Meski demikian, ia menyebut nama Pak Balo tercatat sebagai kelompok tani di Blok L58 berdasarkan SK tahun 2023 dengan luas lahan 20 hektare.
“Pak Balo masuk kelompok tani di Blok L58 sesuai SK 2023,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa selama dirinya bekerja, pihak Pak Balo disebut tidak pernah menyampaikan komplain kepada perusahaan.
“Selama saya kerja, tidak pernah ada komplain dari Pak Balo,” ujarnya.
Di sisi lain, mantan Sekretaris Desa saat itu, Ketut, mengaku mengenal Pak Balo sebagai warga setempat, namun tidak mengetahui bahwa Pak Balo merupakan penumbang di lokasi tersebut.
“Saya kenal Pak Balo sebagai warga, tapi tidak tahu kalau dia penumbang,” katanya.
Sementara saksi lainnya, Sugianto, mengklaim objek sengketa merupakan lahan milik orang tuanya yang telah bersertifikat sejak 1998. Namun saat diminta menjelaskan dasar bahwa sertifikat tersebut benar berada di objek sengketa yang kini diperkarakan, ia tidak dapat memastikan secara rinci.
“Ada peta pak,” jawabnya saat ditanya kuasa hukum penggugat.
Ketika ditanya siapa yang membuat atau menerbitkan peta tersebut, Sugianto mengaku tidak mengetahui.
“Tidak tahu siapa yang buat, orang tua saya yang lakukan pengurusan sertifikat pada waktu itu,” ujarnya.
Namun hal itu dibantah kuasa hukum penggugat, Yusuf. Ia menyebut keterangan saksi berbeda dengan pengakuan ATR/BPN saat turun langsung ke lokasi sengketa.
“Beberapa waktu lalu pihak ATR/BPN turun langsung ke objek sengketa. Namun menurut keterangannya, ATR/BPN tidak pernah menerbitkan sertifikat di lahan yang saat ini menjadi objek perkara,” tegasnya.
Persidangan perkara sengketa lahan tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. (*)






