Parepare, Mesakada.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Sulbar menegaskan larangan keras terhadap peredaran rokok ilegal di Sulbar.
Satpol PP Sulbar bahkan melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Parepare terkait langkah penanganan serta penerapan sanksi bagi pelaku, Selasa (10/02/2026).
Koordinasi tersebut melibatkan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sulbar, serta diikuti Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret menutup ruang peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan daerah.
Kepala Satpol PP Sulbar, Aksan Amrullah, menegaskan bahwa rokok ilegal dilarang beredar karena berdampak langsung pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak rokok.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan daerah karena mengurangi penerimaan PAD. Karena itu, kami tegaskan larangannya dan akan memperkuat pengawasan serta penindakan,” ujar Aksan.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan ini sejalan dengan kebijakan Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Pertemuan yang dikemas dalam tajuk Tudang Sipulung tersebut membahas strategi bersama untuk memperketat pengawasan distribusi rokok dan mempercepat penindakan terhadap pelanggaran. Bea dan Cukai Parepare menyatakan kesiapan mendukung langkah tersebut, termasuk dukungan personel dalam pengawasan dan penindakan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Parepare, Dawny Marbagio, menyampaikan komitmennya untuk berkolaborasi menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat, dengan pengecualian Kabupaten Pasangkayu yang masuk wilayah kerja Bea dan Cukai Pantoloan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sulbar, Dermawan, menjelaskan bahwa penerimaan pajak rokok telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 1 Tahun 2014. Aturan tersebut menjadi dasar dalam pengenaan tarif, pemungutan hingga penyetoran pajak rokok.
Dengan penegasan larangan dan sinergi lintas instansi ini, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku, demi menjaga penerimaan daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (*)





