Mamuju, Mesakada.com — PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau PT Perminaa telah melakukan pengambilan berbagai sampel lingkungan dalam tahapan eksplorasi Logam Tanah Jarang (LTJ) di Blok Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Pakar ahli geologi, Prof. Widia Astuti mengatakan, pengambilan sampel menjadi salah satu tahapan penting untuk mengetahui secara lebih akurat kandungan LTJ yang terdapat di wilayah tersebut. Menurutnya, sampel yang akan diambil tidak hanya berasal dari tanah, tetapi juga tanaman, sayuran, bahan pangan lainnya hingga sumber air yang digunakan masyarakat, termasuk air sumur bor.
“Pengujian dan pengambilan sampel menjadi bagian penting dalam tahapan eksplorasi ini,” kata Prof. Widia dalam kegiatan sosialisasi eksplorasi LTJ PT Perminaa di Desa Takandeang, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan, pengambilan sampel dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kandungan unsur LTJ terdapat di lingkungan sekitar dan sumber kehidupan masyarakat. Hasil pengujian nantinya juga akan menjadi dasar untuk memastikan kandungan tersebut masih berada dalam batas atau ambang toleransi yang aman sesuai standar yang berlaku.
“Kami berharap kandungan logam tanah jarang yang terdapat pada makanan dan air yang dikonsumsi masyarakat masih berada dalam variasi atau batas toleransi yang diperbolehkan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Teknologi dan Bisnis PT Perminas yang dalam kegiatan tersebut diwakili La Ode Tarfin Jaya mengatakan, perusahaan berkomitmen menjalankan eksplorasi secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Kami hadir untuk melakukan eksplorasi dan berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat. Kami tidak ingin keberadaan kegiatan ini merugikan masyarakat. Kami siap berkolaborasi dan berkomunikasi bersama masyarakat,” ujarnya.
Pihak perusahaan menegaskan, kegiatan yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan belum merupakan kegiatan penambangan.
Apabila hasil eksplorasi menunjukkan adanya potensi LTJ yang secara teknis dan ekonomis layak dikembangkan, proses selanjutnya masih harus melalui berbagai tahapan, mulai dari kajian, studi kelayakan, perizinan hingga kajian lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perkiraan waktunya tidak singkat. Kurang lebih dapat mencapai sekitar delapan tahun sebelum kegiatan penambangan dapat dilaksanakan, itupun apabila seluruh tahapan, kajian, perizinan, dan persyaratan lainnya telah terpenuhi,” jelasnya.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari kegiatan dinyatakan layak dikembangkan dan terdapat masyarakat yang terdampak atau memiliki hak atas lahan yang digunakan, mekanisme ganti kerugian atau kompensasi akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan kesepakatan yang sah.
PT Perminaa merupakan BUMN yang dibentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mengelola mineral kritis nasional, termasuk LTJ.
Melalui sosialisasi dan pengambilan sampel tersebut, diharapkan proses eksplorasi di Blok Takandeang dapat berjalan transparan dengan tetap memperhatikan keselamatan, lingkungan, serta kepentingan masyarakat. (*)







