Pria Mateng Dituduh Culik Anak di Mamasa Ternyata Berniat Menolong

oleh

Mamasa, Mesakada.com — Dugaan percobaan penculikan anak yang sempat menghebohkan warga di Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, Sulbar, dipastikan hanya kesalahpahaman. Satreskrim Polres Mamasa telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap terlapor sebelum akhirnya perkara diselesaikan secara damai.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 10 Mei 2026. Seorang pria bernama Suprianto (26), warga Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mateng, datang ke Kecamatan Tabang untuk mengunjungi keluarganya.

Saat berjalan-jalan seorang diri menggunakan sepeda motor menuju Desa Tabang Barat, Suprianto sempat berhenti di sekitar Dusun Rea karena adanya longsor yang sedang dibersihkan menggunakan alat berat.

Setelah melanjutkan perjalanan, Suprianto melihat seorang anak laki-laki bernama Rival yang sedang berjalan kaki. Ia kemudian menghampiri anak tersebut dan menanyakan tujuan perjalanannya.

Usai mendengar penjelasan Rival, Suprianto berniat membantu dengan mengantarkan anak itu menggunakan sepeda motor ke lokasi yang ditunjukkan. Namun, setelah Rival diturunkan di dekat sebuah mobil, warga sekitar merasa curiga dan meminta Suprianto kembali ke lokasi tempat anak tersebut turun. Tidak lama kemudian, Suprianto dihentikan warga bersama tiga personel kepolisian yang berada di sekitar lokasi longsor.

Menindaklanjuti informasi itu, Satreskrim Polres Mamasa langsung mengamankan Suprianto ke Mapolres Mamasa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan percobaan penculikan anak.

Polisi juga mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari Rival, ibunya, serta sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan diskusi bersama keluarga pelapor, tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut murni kesalahpahaman.

Suprianto diketahui tidak memiliki niat melakukan penculikan, melainkan hanya bermaksud membantu mengantar Rival ke tempat tujuan. Pihak keluarga pelapor pun membuat surat pernyataan tertanggal 12 Mei 2026 untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap Suprianto.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma’dika, menegaskan pihak kepolisian tetap mengedepankan langkah profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

“Hasil pendalaman menunjukkan tidak ditemukan unsur penculikan dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, setiap laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkasnya. (*).

No More Posts Available.

No more pages to load.