Mamasa, Mesakada.com — Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mamasa berinisial L mengeluhkan dampak pemblokiran layanan administrasi kepegawaian digital Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemblokiran tersebut diberlakukan sejak pertengahan Maret 2026.
Kebijakan itu dipicu penonaktifan atau nonjob puluhan pejabat oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang dinilai BKN tidak sesuai prosedur manajemen ASN.
L menyebut, dampak pemblokiran tersebut turut dirasakan ASN kabupaten, terutama terkait proses kenaikan pangkat dan golongan.
“Kami ASN Kabupaten yang terhalang kenaikan Golongan akibat dampak perseteruan antara BKN dan Gubernur Sulawesi Barat. Ironisnya hak kami ASN Kabupaten ikut tersolimi akibat perseteruan ini yang seharusnya SK kenaikan golongan periode April sudah keluar,” kata L kepada Mesakada.com, Selasa (13/5/2026).
Ia mengaku proses kenaikan pangkatnya dari golongan III/d ke IV/a belum dapat diproses akibat layanan yang masih diblokir.
“Kami tidak bisa naik pangkat dari 3d ke 4a,” ujarnya.
Menurutnya, dampak pemblokiran tidak hanya dirasakan ASN lingkup Pemprov Sulbar, tetapi juga ASN kabupaten di Sulbar, termasuk para guru.
“Ini semua terdampak. Tidak hanya pegawai pemerintah provinsi. Semua ASN yang naik golongan 3d ke 4a, 4a ke 4b termasuk juga guru,” tuturnya. (ajs)





